TRENDING NOW

SINDONEWS

Surabaya, SindoNews.id - Kota Surabaya tidak masuk ke daftar Smart City Index (SCI) 2023 atau indeksi kota pintar di dunia. 

Diketahui The Smart City Observatory oleh IMD World Competitiveness merilis total sebanyak dari total 141 kota dari seluruh dunia yang diteliti, hanya tiga kota di Indonesia masuk ke dalam daftar SCI 2023, yakni, Jakarta, Medan, Makassar. 

Menanggapi itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tak mempermasalahkan jika Surabaya tak masuk daftar Smart City versi IMD World Competitiveness Center. 

Menurutnya, selama ini pihaknya tidak mengetahui atau melihat ada tim penilai smart city itu turun menanyakan ke Kota Surabaya. 

Padahal kota smart city versi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) selain Bandung dan Jakarta, Kota Surabaya juga terdaftar.

"Tapi yang sekarang masuk (versi IMD) Jakarta, Medan dan Makassar. Kita juga tidak tahu yang dinilai apa, juga tidak pernah ada turun untuk menanyakan di sini," kata Eri, Senin (28/5/2023). 

Meski tak masuk daftar Smart City versi IMD, Eri menyebut tujuan hidup menjadi Wali Kota adalah bagaimana bisa membahagiakan warga Surabaya menggunakan digitalisasi. 

"Sehingga memotong mata rantai dan kedua mempercepat pelayanan publik. Itulah tujuan kita," ujarnya. 

Menurutnya, masuk atau tidaknya Surabaya ke dalam daftar Smart City juga bisa tergantung dari tim penilai. 

"Nanti kalau dikatakan lagi (Surabaya) Smart City, ya Smart City. Tergantung yang nilai kan, yang nilai mau survei di mana? Mau survei di Surabaya, mau survei di Makassar. Sama saja, Surabaya Bandung juga tidak masuk. Tapi apakah kita harus bertanya kenapa tidak masuk? Tidak. Tapi biarkan itu berjalan dengan sendirinya," tegasnya. 

Di sisi lain, Eri menceritakan bahwa dulu Surabaya tidak masuk ke dalam daftar kota terbaik dalam penanganam stunting. Namun, akhirnya dari daftar pemerintah daerah penerima penghargaan penanganan stunting Kota Surabaya terbaik di Indonesia.

Setelah diketahui stunting di Surabaya terendah se-Indonesia, ungkap Eri, banyak yang kaget dan datang berbondong-bondong ke Surabaya 

"Karena yang penting bukan pengakuan, tapi bisa terang (bermanfaat) buat umat," jelasnya. 

Oleh karena itu, Eri menerangkan bahwa berdasarkan versi penilaian dari Kominfo Kota Surabaya masuk dalam daftar smart city. Tetapi, dirinya tidak tahu versi luar negeri cara penilaiannya. 

"Ketika ada dari pihak luar negeri yang menilai kan kita tidak tahu, yang disurvei yang mana, yang mengarahkan ke daerah mana juga kita tidak tahu. Jadi kan tergantung," ujarnya. 

Eri mengaku tetap bangga jika daerah lain bisa masuk dalam daftar smart city versi penilaian luar negeri. Baginya, akan lebih baik penyematan smart city tersebut bisa dilakukan ke daerah lain di Indonesia secara bergantian. 

"Sehingga menunjukkan Indonesia ini semuanya adalah smart city, sehingga pelayanannya bagus. Jadi saya tidak ingin menunjukkan persaingan. Tapi bagaimana kita bisa saling mensupport satu sama lainnya. Kebanggaan juga ketika Makassar, Medan (masuk daftar smart city), mungkin suatu saat akan kembali lagi ke mana," pungkasnya. [redho]

SINDONEWS

Banyuwangi, SindoNews.id - Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia perlu terus diperbaiki. Ditetapkannya Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka Rabu (17/5) bisa menjadi pintu masuk. 

Seperti diberitakan, Menteri Johnny G Plate resmi menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan itu dilakukan setelah dia diperiksa tiga kali dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo. 

Terus siapa pengganti yang pantas untuk menjadi Menkominfo!

Ketua DPC Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Banyuwangi "Agus Samiaji" mengatakan, pengganti yang tepat untuk menjadi Menkominfo harus sosok yang tegas dan berani serta mementingkan kepentingan Negara, "kata Agus. Sabtu (27/05)

"Bukan mementingkan kepentingannya sendiri untuk memperkaya diri, untuk menjadi seorang yang duduk di kursi kementerian, Agar masyarakat tidak kecewa/benci terhadap pejabat pemerintahan," terang Agus.

Sosok Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri  "R. Mas Mh Agus Rugiarto, SH, yang biasa disapa Agus Flores atau Puang Agus, sangat cocok dan bisa untuk menjadi pertimbangan sebagai pengganti Johnny G Plate.

Agus menjelaskan, Ketua Umum Fast Respon Nusantar (FRN) Counter Polri ini, selain tegas, Amanah, dia juga senang membela rakyat kecil dan membantu memberantas usaha² ilegal yang merugikan Negara. Selain itu dia juga memiliki anggota kurang lebih 15 ribu anggota di Indonesia.,"paparnya.

Jangan sampai salah pilih lagi, untuk calon Menkominfo pengganti Johnny G Plate nanti, Agar negara tidak dirugikan dan masyarakat tidak kecewa, "ujarnya.

Kita anggota Fast Repon Nusantara (FRN) Counter Polri seluruh Indonesia khususnya DPC Banyuwangi sangat setuju bila Puang Agus sebagai pengganti Johnny G Plate," pungkasnya. (Redho)

SINDONEWS

Jakarta, SindoNews.id - Warga RT 10/04 wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat mengeluhkan proyek pembangunan sekolah swasta yang berlokasi di Jalan Satria IV Kelurahan Jelambar.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pijar Trio Segara selaku kuasa hukum warga.

"Kami atas nama warga yang dikuasakan memprotes kepada pihak yayasan sekolah untuk memberi rasa aman, nyaman, ketentraman dan ganti rugi akibat dampak pembangunan tersebut," kata Trio kepada awak media, pada Sabtu (27/5/2023).

Ia menjelaskan, warga juga mempermasalahkan jam kerja yang dilakukan oleh para pekerja. Bahkan dia menilai jam kerja yang berlaku sudah mengganggu istirahat warga.

"Selain menimbulkan kebisingan, sebagian tembok dan atap rumah warga yang berdekatan dari lokasi proyek pada rusak," ungkapnya.

Untuk itu, Trio meminta agar permasalahan ini menjadi perhatian serius oleh pihak sekolah dan mereka mau bertanggung jawab.

"Saya berharap masalah ini menjadi perhatian serius. Kasian kan warga, liat aja tembok dan atap rumahnya pada rusak," ketusnya.

Lebih jauh, Trio menyampaikan bahwa dirinya bersama warga akan mendatangi kantor Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat untuk mempertanyakan prihal ijin mendirikan bangunan (IMB).

"Kami akan mempertanyakan perijinan bangunan sekolahan itu. Apakah sudah mengantongi IMB atau tidak,' tegasnya.

Sebelumnya, lanjut Trio, pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepihak sekolah, namun hingga hari ini, tidak ada realisasinya.

"Kami sudah layangkan surat somasi tapi ngga ada tanggapan. Seharusnya ini harus menjadi perhatian serius dalam membangun harus memikirkan dampak lingkungan, jangan warga terusik dan dirugikan," jelasnya.

Sementara itu, pihak yang bertanggung jawab soal pembangunan sekolah belum bisa dikonfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan pihak sekolah belum memberikan keterangan terkait permasalahan warga. (Red)

SINDONEWS

Surabaya, SindoNews.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Ketua RT/RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan Bunda PAUD se Kota Pahlawan.

Acara penyerahan tersebut, dilaksanakan di Graha Sawunggaling Lantai 6, Gedung Pemkot Surabaya, Jumat (26/5/2023).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengharapkan, kartu BPJS Ketenagakerjaan ini dapat digunakan untuk mengcover tugas dan kegiatan Ketua RT/RW, LPMK dan Bunda PAUD.

“Ketika harus membantu masyarakat lainnya tiba-tiba terjadi hal tidak diinginkan, maka BPJS Ketenagakerjaan ini bisa mengcover,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Wali Kota Eri menyatakan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan tersebut, sebagai bentuk penghargaan Pemkot Surabaya kepada seluruh pihak yang telah berjuang membantu pelayanan publik di Surabaya.

“Pemkot Surabaya menganggarkan (BPJS Ketenagakerjaan) ini jauh sebelum ada peraturan dari Menteri Dalam Negeri. Yang kita lakukan ini akhirnya menjadi contoh,” katanya.

Selain untuk Ketua RT/RW dan LPMK, Wali Kota Eri juga memastikan, bahwa saat ini pemkot tengah menghitung anggaran untuk pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi Kader Surabaya Hebat (KSH).

Karenanya, ia berharap ke depan KSH juga dapat tercover BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugasnya.

“Insyaallah kami juga lagi berhitung untuk melakukan hal yang sama untuk Kader Surabaya Hebat,” tutur Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo juga menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan. Santunan sebesar Rp 42 juta kepada 19 ahli waris.

“Sekitar 10 ribu Ketua RT/RW dan LPMK di Surabaya telah terlindungi dari program BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk Bunda PAUD ada sekitar 4.000,” kata Hadi Purnomo.

Hadi Purnomo juga menerangkan bahwa sejak terdaftar pada bulan Januari 2023, ada 19 Ketua RT/RW dan LPMK di Surabaya yang mengalami risiko. Oleh sebabnya, pada kesempatan ini pihaknya sekaligus menyerahkan santunan kepada para ahli waris.

“Yang ahli waris Rp 42 juta. Jumlahnya yang saat ini mendapatkan manfaat 16 orang untuk RT/RW serta LPMK dan untuk Bunda PAUD 3 orang. Jadi 19 orang, cuma yang kita hadirkan 8 orang,” paparnya.

Hadi menjelaskan, pemberian santunan untuk ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan karena risiko kematian yang disebabkan oleh apapun.

”Meninggal karena sakit, atau apapun. Kecuali kalau kecelakaan kerja, manfaatnya agak lain-lain, lebih besar lagi. Karena ada termasuk beasiswa juga yang diberikan, kalau sampai meninggal karena kecelakaan,” jelasnya.

Pihaknya berharap, BPJS Ketenagakerjaan ini dapat terus diberikan Pemkot Surabaya kepada Ketua RT/RW dan LPMK. Tak terkecuali pula diharapkannya ke depan dapat diberikan kepada Kader Surabaya Hebat.

“Kader (KSH) lainnya mudah-mudahan bisa dapat juga karena manfaatnya luar biasa,” pungkasnya. (Redho)

x

SINDONEWS

Foto ilustrasi

Surabaya, SindoNews.id - Orang tua korban bullying di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Surabaya pertanyakan perkembangan laporannya ke polisi.

Pasalnya, sejak Agustus 2022 atau 9 bulan usai pihaknya membuat laporan ke Polrestabes Surabaya, hingga kini tak ada kabar.

“Kami ingin tahu apa kesulitan perkara yang harusnya cepat ditindaklanjuti, namun sampai saat ini belum ada progres signifikan,” kata ayah korban, Harlawan dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).

Harlawan Wibawa melaporkan dua mahasiswa diduga pelaku bullying ke anaknya pada 22 Agustus 2022 lalu dengan nomor laporan ; LP/B/972/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya.

Ia berharap polisi dapat segera menindak kasus tersebut, secara transparan agar kedua terlapor dapat segera mendapat hukuman sesuai undang-undang yang berlaku. Mengingat nama baik sang putri sekaligus orang tua telah tercemar akibat perbuatan mereka.

“Jalur hukum itu harus berjalan agar kami merasa tidak ada diskriminasi, karena kami adalah warga Indonesia yang berhak untuk mencari keadilan siapapun itu orangnya dan dari derajat manapun kami berhak,” tegas Harlawan.

Untuk diketahui, dua mahasiswa fakultas hukum di Surabaya dipolisikan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Diketahui, terlapor berinisial HRP dan DA adalah mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya.

Mereka dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, oleh pelapor Harlawan Wibawa Putra, orang tua korban. Diketahui putri pelapor adalah mahasiswi di universitas yang sama dengan terlapor.

Keduanya dilaporkan dengan dugaan, mendistribusikan atau mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal yang dipakai adalah pasal 27 ayat (3) UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 ayat (1) KUHP

“Kejadian ini diawali dengan adanya satu pembicaraan di group media sosial mereka yang mengatakan, bahwa anak saya adalah anak pungut dan saya dianggap bukan orang tua asli. Tak hanya itu mereka juga mengolok-olok putri saya dihidupi sugar daddy atau ayam kampus,” ceritanya.

Selama tahun 2021 hingga 2022 pada saat pembelajaran daring, para terlapor ini belum pernah bertatap muka dengan putri pelapor. Anehnya dua terlapor itu sudah berani mengambil foto pelapor (HWP) dan putrinya sebagai bahan bullying di group media sosial.

“Sudah saya laporkan ke pihak universitas. Namun kami tetap menuntut mereka di jalur hukum melalui Polrestabes Surabaya,” ungkapnya

Bahkan, ia mengaku mengajukan banding kepada pihak rektorat untuk memberi efek jera dan hukuman sesuai perbuatan ke dua terlapor kepada sang putri.

Sebagai orang tua, HWP menyesalkan perlakuan dua mahasiswa itu. Putrinya yang dulu periang dan aktif kini harus menanggung malu atas sebaran tuduhan dan penghinaan kedua terlapor.

“Putri saya sampai saat ini sangat terganggu akibat perbuatan mereka karena belum mendapatkan hukuman,” kata Harlawan. (redho)

x

SINDONEWS

Malang, SindoNews.id - Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional sebagai panduan bagi para aparat penegak hukum (APH) menimbulkan sejumlah tantangan baru. Tantangan ini terutama dalam hal mengubah pola pikir (mindset) masyarakat Indonesia, utamanya APH, tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej saat memberikan keynote speech sekaligus membuka rangkaian kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di Universitas Brawijaya hari ini (25/ 5). Pria yang akrab disapa Eddy itu mengatakan KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam.

“Apa maksudnya? Yang ada di benak kita semua, ketika kita berhadapan dengan hukum pidana, ketika kita berhadapan dengan masalah hukum, katakanlah mungkin barang kita dicuri, kita ditipu, atau barang kita digelapkan, maka biasanya yang ada di dalam benak korban kejahatan, agar pelakunya segera ditangkap, ditahan, dan dihukum seberat-beratnya,” kata Eddy.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu menyatakan, jika seseorang masih memiliki mindset seperti itu, artinya kita masih mengedepankan dan mempergunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam (lex talionis).

“Padahal orientasi hukum pidana tidak lagi sebagai sarana balas dendam. Jadi perubahan mindset kita, dan perubahan mindset APH ini adalah tantangan terbesar (dalam menyosialisasikan KUHP baru),” ujarnya pada kegiatan yang digelar di Gedung Widyaloka Universitas Brawijaya tersebut.

Dalam masa tiga tahun sosialisasi KUHP ini, kata Eddy, akan dilakukan sosialisasi utamanya kepada APH agar ada kesamaan parameter, kesamaan standar, kesamaan ukuran, dalam menerjemahkan, dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalam KUHP.

“Ini semata-mata untuk mencegah jangan sampai terjadi disparitas penegakan hukum antara satu daerah dengan daerah yang lain, antara satu penegak hukum dengan penegak hukum yang lain,” ucap Eddy.

“Sehingga sasaran sosialisasi itu, selain kepada seluruh masyarakat Indonesia, tetapi yang paling pertama dan utama adalah kepada APH,” imbuhnya.

Selain itu, masa sosialisasi ini juga digunakan untuk mempersiapkan berbagai peraturan pelaksanaan dari KUHP itu sendiri.

“Karena KUHP ini tidak begitu rinci mengatur, tetapi membutuhkan berbagai aturan pelaksanaan yang akan melaksanakan KUHP itu sendiri, baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam bentuk peraturan pemerintah,” jelas akademisi berusia 50 tahun ini.

Sebelumnya, Wakil Rektor III Universitas Brawijaya, Setiawan Noerdajasakti menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 di kampusnya. 

Karena bisa menjadi wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan program dan layanan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat, khususnya civitas akademika Universitas Brawijaya.

“Tentunya ruang diskusi yang akan muncul, yang nanti akan dipicu oleh sejumlah narasumber, merupakan ruang bagi kita bersama untuk mencermati dan memahami kebijakan KUHP baru,” ujarnya.

Kumham Goes to Campus 2023 Jawa Timur di Universitas Brawijaya merupakan kota kesembilan dari rangkaian 16 kota di seluruh Indonesia dalam penyelenggaraan sosialisasi KUHP di tahun 2023 ini.

Selain Wamenkumham, kegiatan di kota pelajar ini menghadirkan tiga orang narasumber lainnya. Yaitu Guru Besar Univeritas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo yang memberikan materi dengan judul Membangun Paradigma Baru Pidana dan Pemidanaan melalui KUHP Baru. Juga Guru Besar Universitas Jember Prof. Dr. M. Arief Amrullah yang membahas Kebaruan Hukum Pidana Nasional.

Pembicara lainnya adalah Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti  Dr. Albert Aries dengan tema Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional. Rill/Redho

SINDONEWS

Jakarta, SindoNews.id - Pemilu 2024 di Indonesia adalah momen penting dalam menentukan arah demokrasi negara kita. Dalam upaya memastikan keberhasilan proses demokrasi yang adil dan transparan, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) memainkan peran yang sangat penting. Netralitas ASN bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian integral dari nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan negara kita.

Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pancasila: Dinamika dan Tantangan yang Dihadapi?", yang digelar Moya Institute di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (25/5/2023), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menyampaikan bahwa dinamika politik sering melibatkan ASN sehingga peran birokrasi tidak efektif.

“Menurut data Bawaslu, dalam rentang waktu 2020-2021 di mana saat itu digelar Pilkada di 270 daerah, pelanggaran netralitas ASN mencapai angka 2.034. Dari jumlah pelanggaran itu, 1.373 ASN di antaranya diberi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)”, kata Agus.

Oleh karena itu, Agus menekankan agar para ASN menempatkan diri pada posisi netral dalam pemilu. Sebab jika tidak akan mempengaruhi pelayanan publik ke depannya. Hal itu salah satu tantangan yang dihadapi Pancasila, di mana kita masih kerap berpotensi terpecah karena politik.

“Sebagai bagian penting dari pemerintahan yang berfungsi untuk menyelenggarakan kebijakan publik, ASN memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam proses Pemilu,” ujar Agus. 

Sementara itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI Inspektur Jenderal (Purn) Sidarto Danusubroto yang menjadi pembicara kunci dalam FGD tersebut mengatakan, intoleransi, radikalisme, dan terorisme (IRT) adalah virus yang merupakan ancaman untuk keutuhan bangsa. Ia menggunakan istilah vaksinasi ideologi, sebagai sebuah upaya menjaga keutuhan NKRI.

"Karena Pancasila adalah warisan Bung Karno sebagai founding father, yang selama ini terbukti bisa mempersatukan kebhinekaan. Kalau Indonesia diibaratkan dalam suatu rumah, pondasi dasarnya adalah Pancasila, tiangnya Undang-Undang Dasar 1945, dinding dan atapnya adalah NKRI serta penghuninya Bhinneka Tunggal Ika. Ini empat pilar, sejak saya ketua MPR terus digalakkan. Jadi penghuninya itu berbagai suku, agama, budaya dan adat istiadat, harus diwadahi bersama dalam rumah Pancasila ini," paparnya.

Netralitas ASN adalah prinsip yang tidak dapat ditawar-tawar yang harus dijunjung tinggi demi kepentingan bersama. ASN harus memastikan bahwa kepentingan politik individu tidak mempengaruhi tugas dan tanggung jawab mereka dalam memfasilitasi proses Pemilu yang adil dan transparan. *Rill/Red

SINDONEWS

Surabaya, SindoNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk mewanti wanti jajarannya tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti  tindakan pungutan liar (Pungli). 

Hal itu disampaikan Wali Kota Eri sendiri. Dirinya mengakui mendapat informasi saat bertemu dengan jajaran KPK, dirinya dibisiki jika ada jajarannya yang diduga akan bermain-main dengan pungli. 

Eri pun diingatkan soal pungli yang dilakukan dengan mengatasnamakan Walikota atau pejabat Pemkot Surabaya.

"Saya minta tolong betul, kemarin ada acara KPK terkait dengan aset. Setelah acara KPK, saya dibisiki, pak ojok main-main nang Suroboyo (pak jangan main-main di Surabaya). Karena ada yang main-main alasannya menggunakan namanya Pak Walikota," ungkapnya, Kamis (25/5/2023). 

Ia menegaskan selama ini tidak pernah menyuruh seseorang atau pejabat Pemkot menyetorkan uang kepadanya. 

Karena itu, Eri memastikan tak segan untuk melaporkan sendiri apabila ada jajarannya yang masih nekat melakukan tindakan pungli. 

"Lek sampean lakoni itu (kalau anda melakukan itu), kecekel (tertangkap) silahkan. Karena itu sudah urusannya sampean (anda), bukan urusannya saya," tegasnya. 

"Tapi saya sudah mengingatkan di sini, saya tidak pernah memerintahkan seperti itu. Yang kedua saya tidak pernah minta uang sedikitpun dari sampean (anda) untuk diri saya," sambungnya. 

Tak hanya itu, Eri mengingatkan selain tindakan pungli diminta jajaranya menghindari gaya hidup hedonisme. 

Hal ini berkaca dari sejumlah kejadian yang sempat viral di media sosial. Dimana karena ulah sang anak, seorang pejabat harus ikut terseret berurusan dengan hukum. 

"Dijaga keluarga kita, dijaga anak-anak kita. Tidak usah neko-neko (aneh-aneh), tidak usah macam-macam. Buat apa punya uang berlebih, kalau ternyata tidak membawa berkah," tuturnya.

Lebih lanjut Eri juga berpesan jajarannya agar lebih berhati-hati karena saat ini sudah memasuki tahun politik yang biasanya akan banyak fitnah yang bermunculan. 

"Jaga diri sampean (anda) jaga keluarga sampean (anda). Sekali sampean (anda) merusaknya, maka keluarga yang akan menanggungnya. Tolong dijaga amanah ini. Jangan sekali-kali melakukan itu (pungli)," pintanya. 

Apalagi, Eri kembali mengingatkan Kepala Perangkat Daerah (PD), camat dan lurah terkait dengan proyek pekerjaan. Menurutnya, apabila pekerjaan itu sudah dianggarkan dan tidak segera dijalankan, maka hal ini bisa menimbulkan pandangan negatif masyarakat. 

"Misalnya Dakel (Dana Kelurahan), ketika sudah dianggarkan di sana tidak sampean (anda) jalankan, maka (orang akan memandang) ada permainan. Meski sampean (anda) tidak bermain, tapi orang akan memandang ada permainan," pungkasnya. (redho]

x

SINDONEWS

Sukabumi, SindoNews.id - Pemilu 2024 adalah pemilihan umum yang diselenggarakan pada tahun 2024 untuk memilih pemimpin rakyat secara demokrasi.

Pemilu 2024 dilakukan serentak di berbagai tingkat, mulai dari kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional. 

Wakil Ketua Umum Gerakan Kebangsaan (Gerbang) Indonesia, Denny Agiel Prasetyo mengatakan, saat ini memasuki tahun politik 2024 dengan agenda besar yaitu memilih para penyelenggara negara dari tingkat pusat dan daerah. 

Pemilihan Umum ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2022. Hal ini sebagai konsekuensi negara demokrasi. 

"Pemilu memiliki rangkaian dan mekanisme dalam keberlangsungan pemerintah. Pada 14 Februari 2024 nanti merupakan tahap Pemilu Presiden dan Wapres yang dipilih secara langsung oleh semua WNI baik di dalam maupun di luar negeri," kata Agiel melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (25/4).

Dijelaskan, Pemilu yang berlangsung damai sesuai dengan asas dan hukum niscaya akan menghasilkan pemimpin yang cakap, legitimate, dan membawa bangsa kita pada kematangan berdemokrasi. 

"Pemilu membutuhkan kerjasama baik dari penyelenggara, peserta, pemilih, hingga pengawas untuk menciptakan Indonesia yang damai dan berkeadilan," sambung Agiel.

Selain itu, pesta demokrasi tidak hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden, namun seluruh wakil rakyat dari Pusat hingga Daerah, baik DPR, DPRD hingga Gubernur.

Untuk itu dibutuhkan kesiapan yang matang. Masyarakat perlu memiliki kriteria dalam menentukan pilihaan tanpa dibayangi dengan Politik Identitas, SARA, maupun hal-hal yang mengancam persatuan lainnya.

"Pemilu bukan menjadi hal yang menakutkan dan menegangkan, hal yang perlu di pahami adalah pemilu kedepannya merupakan proses untuk mencapai kemakmuran, mewujudkan kesejahteraan rakyat dan menciptakan keadilan sosial," jelas Denny Agiel.

Pemilu yang damai, bermartabat, berkeadilan, penuh manfaat hendaknya hal-hal yang menyangkut Politik Identitas, SARA, yang menyangkut golongan tidak perlu terjadi. Hal ini menandakan kemunduran demokrasi yang tidak sejalan dengan Pancasila. 

"Pancasila harus menjadi dasar karena nilai-nilai yang terkandung seperti sosiodemokrasi (demokrasi yang berkemanusiaan), sosionasionalis, dan ketuhanan membimbing demokrasi berjalan dengan aman dan damai. Norma dan moral harus dikedepankan," ucap Agiel.

Salah satu indikator kematangan berdemokrasi adalah kemampuan menghargai perbedaan dan menerima hasil pemilu dengan lapang dada.

Menghargai perbedaan dapat dilakukan dengan cara menghindari politisasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Agiel menghimbau kepada masyarakat agar dapat memfilter dan menyeleksi informasi khususnya berita yang bersifat provokatif hoaks yang merugikan bangsa khusunya menyangkut Pemilu 2024.

"Mari kita ciptakan Pemilu 2024 yang aman, damai, dan kondusif," pungkasnya. *Red

x

SINDONEWS

Duta Besar Omron Cotan

Jakarta, SindoNews.id - Akhir-akhir ini situasi keamanan terus memanas di Papua. Selain menyandera pilot Susi Air, kelompok separatis Papua juga melakukan serangkaian penyerangan terhadap anggota Polri dan TNI, selain menyiksa dan membunuh orang yang tidak bersalah.

Kasus terakhir adalah penusukan tiga pekerja yang sedang membangun fasilitas jaringan komunikasi di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Di tengah wacana publik tentang cara terbaik untuk menangani konflik skala kecil di Papua, ada beberapa pihak yang mencoba mengaburkan sejarah kembalinya Papua ke NKRI. Terkadang digunakan istilah “integrasi”, seolah-olah Papua terpisah entitas geografis dan politik dari koloni Hindia Belanda. Fakta sejarah membuktikan hal itu seiring berjalannya waktu dengan daerah lain di Indonesia, Papua diperintah oleh penjajah Belanda dari Batavia (Jakarta).

Fakta sejarah ini membuka jalan bagi penerapan asas-asas hukum internasional, Uti Possidetis Juris, yang menetapkan bahwa “batas negara yang baru merdeka sama dengan mereka ketika wilayah itu dijajah”. 

Dalam kasus Indonesia, wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke. Dengan demikian Papua merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah kedaulatan NKRI. Berbeda dengan Timor Leste yang tidak pernah dijajah Belanda.

Jadi, Papua murni persoalan internal Indonesia. Keterlibatan satu atau dua negara kecil dalam kawasan Pasifik Selatan tidak mengubah esensi bahwa Papua adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI. 

Banyak orang saat ini melupakan fakta bahwa salah satu tujuan United Nations’ Resolution (1969) adalah untuk memberikan kesempatan bagi Belanda untuk mundur secara terhormat dari Papua, mengingat Indonesia telah memutuskan untuk melancarkan operasi militer dengan sandi “Komando Trikora” untuk membebaskan wilayah tersebut. 

Perlu dicatat bahwa militer Indonesia pada tahun 1960-an adalah yang terkuat di kawasan Asia, karena pasokan peralatan tempur utama seperti kapal selam, tank, dan pesawat tempur berasal dari Uni Soviet saat itu.

Fakta politik dan hukum internasional di atas tidak menghalangi sekelompok orang untuk berkhayal tentang pembebasan Papua dengan melakukan beberapa narasi, terutama diskriminasi rasial, seolah-olah Ras Melanesia Indonesia hanya ada di Papua. 

Padahal, undang-undang pro-Papua dikeluarkan sebenarnya mendiskriminasi orang non-Papua, karena mencegah mereka bersaing secara adil dalam meritokrasi dasar dalam domain publik Papua. Di sisi lain, orang Papua bebas berkompetisi di Indonesia, tanpa batas. Kebijakan afirmatif ini dilakukan dalam upaya menghargai perbedaan budaya Papua.

Kebijakan afirmatif dan penghormatan terhadap keragaman budaya Papua inilah yang secara strategis berada di belakang peluncuran program Otsus dan pemekaran provinsi baru Papua melalui UU No: 02/2021 dan UU Nomor: 14/2022. 

Selain membuka peluang besar bagi masyarakat Papua untuk ikut ambil bagian dalam provinsi-provinsi baru itu, juga memperpendek rentang kendali pemerintah, sehingga pelayanan publik dapat dilaksanakan dengan cepat, efisien, dan hemat biaya. 

Anggaran belanja daerah baru juga sudah pasti akan mempercepat roda perekonomian daerah, pemerataan  pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Papua, seperti yang diinginkan oleh Inpres No. 09/2020 tentang Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Papua.

Meningkatnya aktivitas dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok separatis tidak terlepas dari berkurangnya perhatian masyarakat internasional. Vanuatu, misalnya, tidak lagi mengangkat isu Papua di Sidang Majelis Umum PBB tahun lalu. Kekhawatiran dunia atas perang proksi Ukraina – Rusia dan efek sampingnya turut menenggelamkan perhatian internasional terhadap konflik Papua. 

Untuk itu, kelompok separatis Papua menggunakan metode terorisme, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, berupaya keras untuk mengembalikan Papua menjadi perhatian dunia. 

Penculikan pilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru adalah inti masalah. Tuntutan untuk menukar pembebasannya dengan kemerdekaan Papua juga di luar akal sehat. 

Penculikan dan pembebasan tiga warga negara Australia di PNG, terjadi hampir bersamaan dengan kasus pilot Susi Air. Hal ini sebenarnya bisa dijadikan contoh bahwa penculikan tidak akan pernah mencapai target yang dituju.

Menjadi masuk akal jika berasumsi bahwa komunikasi sosial dan pendekatan pembangunan teritorial yang dilakukan atas dasar niat baik TNI dalam satu tahun terakhir, membuka peluang bagi KKB untuk melakukan pengelompokan ulang, konsolidasi, dan persenjataan kembali. Ini menjelaskan mengapa akhir – akhir ini mereka lebih terorganisir dalam melakukan penyerangan dan pembunuhan, yang juga menyasar warga sipil. 

Salah satu solusi masalah Papua yang perlu digali adalah mengadakan dialog lintas generasi dan lintas budaya, yang juga harus melibatkan unsur non-Papua untuk membantu menemukan cara terbaik mengatasi perbedaan, tetap dalam konteks Papua sebagai bagian integral dari NKRI.

Konsensus yang dicapai oleh para pemangku kepentingan ini kemudian dikomunikasikan kepada pemerintah pusat dan dijadikan sebagai bahan perumusan kebijakan bottom-up untuk mengatasi permasalahan yang ada. Forum dialog akan membuka peluang untuk mendengar aspirasi “the silent mayoritas” yang selama ini dibungkam oleh teror KKB.

Dialog akar rumput harus dilakukan secara paralel dengan operasi pemulihan keamanan dalam rangka memberantas kelompok separatis Papua, sehingga tercipta situasi dan kondisi yang kondusif. 

Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah lama menimbulkan ketakutan yang meluas di Papua, meneror masyarakat, membungkam “the silent mayoritas”, yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Operasi untuk memulihkan pengamanan merupakan pelaksanaan amanat konstitusi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Ayat IV Pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah berkewajiban: “… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Jika mandat ini diabaikan, aksi kekerasan KKB Papua akan terus berlanjut. Laporan Gugus Tugas Universitas Gadjahmada Papua mengidentifikasi ada 224 kasus kekerasan yang dilakukan oleh KKB per Maret 2022, jauh melampaui dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri.

Terkadang ada pihak yang berprasangka buruk terhadap hal tersebut dengan menggunakan kata “oknum” (individu), mengaburkan fakta bahwa pemerintah tidak pernah merumuskan kebijakan untuk menindak kekerasan atau pelanggaran HAM, seperti yang terjadi pada perang Yugoslavia (1991 – 2001). 

Perlu ditekankan bahwa pemberantasan separatisme dan aksi terorisme di Papua bukanlah pilihan, melainkan tatanan konstitusional yang harus ditegakkan. *Rill/Red

Disqus Shortname

[disqus][facebook]