Jakarta, SindoNews.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) menggugat pihak pengembang PT Metropolitan Development (MD) Perumahan Duri Kosambi Baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Gugatan itu dilayangkan pada 11 April 2023 dan telah diregister dengan nomor perkara 340/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt.

Kuasa hukum PKL, Trio Segara dari kantor hukum Madsanih Manong & Rekan menganggap bahwa pihak tergugat PT MD telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pembongkaran paksa tenda milik para PKL.

"PKL selaku penggugat tak terima atas perlakuan pembongkaran secara paksa oleh pihak PT MD pada Maret 2023 lalu. Dengan begitu kami mengambil langkah upaya hukum perdata," kata Trio kepada wartawan, pada Sabtu (15/4).

Menurutnya, tindakan PT MD yang membongkar paksa dengan cara merubuhkan tiang-tiang tenda para PKL adalah tindakan yang jelas merugikan kliennya.

"Akibat pembongkaran tersebut klien kami menderita kerugian materil dan immateril, dan hal ini yang kami mohonkan dalam petitum. Kami yakin majelis hakim akan mengabulkan," ucap Trio.

Selain itu, menurut advokat yang enerjik ini bahwa pembongkaran secara sepihak ini juga melanggar ketentuan KUHP khusus pasal 170 tentang pengrusakan secara bersama-sama.

"Kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat sehingga kasusnya sudah kami laporkan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Lebih jauh Trio menyebut, selama ini para PKL mengaku sudah puluhan tahun berjualan yang diklaim berdiri diatas lahan milik PT MD.

"Kendati mereka berjualan dilahan tersebut, selama ini setiap bulannya PKL wajib  membayar retribusi ke pihak RW setempat," terang Trio. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MD belum bisa dihubungi. Rill/RED

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: