Jakarta, SindoNews.id - Kepala Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara inisial SA (37) ditangkap polisi, pada Sabtu (22/1/2022) atas dugaan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap santri yang masih dibawah umur. 
SA merupakan pimpinan di salah satu pondok pesantren di Aceh Tenggara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto membenarkan bahwa SA sudah diamankan, terkait kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan terhadap seorang santri.

"Benar, (penangkapan). Sekarang sedang kami sidik, untuk tersangka sudah kami amankan," kata Suparwanto, dikutip dari cnnindonesia, pada Sabtu (22/1/2022).

Suparwanto mengungkap, pihaknya menerima lapoaran dari orangtua koraban.

"Ia mengaku sudah lima kali didiga diperkosa dan dilecehkan SA," jelasnya.

Peristiwa tersebut, kata Suparwanto sudah dilakukan SA dalam rentang waktu Agustus 2021 hingga Januari 2022.
"Korbannya santri di pondok pesantren yang dia pimpin,: tuturnya.

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: