Jakarta, Newsline - Pria paruh baya berinisial CP (55) yang berprofesi sebagai tukang penarik gerobak diamankan polisi karena mencabuli anak yang masih dibawah umur di Jembatan Besi Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, pelaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali.

"Pelaku yang berprofesi sebagai tukang dorong gerobak juga mengimingi korban dengan memberikan uang sebesar 30 ribu rupiah," ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat di konfirmasi, Rabu, 5/2/2022.

Faruk menjelaskan, kejadian tersebut terungkap pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2021 sekira jam 15.00 WIB. Orangtua korban tiba-tiba melihat anaknya meringis kesakitan.

"Dihadapan orangtuanya korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku," kata Faruk.

Mendengar pengaduan anaknya tersebut orang tua korban kemudian mencari pelaku namun pelaku bukannya merasa bersalah malah mengatakan akan bertanggung jawab dan mengawini anak korban yang baru berusia 5 tahun.

"Dihadapan penyidik pelaku beralasan menyukai dan menyayangi korban," ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 Jo 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: