Jakarta, SindoNews.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya tengah merumuskan konsep Jakarta, usai tak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

"Kami sedang merumuskan karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 50 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik dan sebagainya, apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," kata Riza di Balai Kota Jakarta. Kamis (3/2/2022).

Riza menyebut, pembahasan naskah akademik status baru Jakarta akan melibatkan para pakar. Riza juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan masukan dan saran.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022). Draf UU IKN pun sudah dikirim ke Sekretariat Negara. *Lk 

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: