Jakarta, SindoNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz, terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

"Sudah ditahan (Nathania)," kata Whisnu Hermawan, Dir Tipideksus, dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).
Sebelumnya, Nathania menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, pada Rabu (20/4/2022).

Nathania sendiri mendekam di rumah tahanan (Rutan) Breskrim Polri untuk masa penahanan selama 20 hari kedepan.

Untuk diketahui, Nathania Kesuma adalah adik Indra Kenz yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar dari sang kaka, terkait kasus penipuan aplikasi Binomo. *Lk

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: