Jakarta, SindoNews.id - Satreskrim Polresta Samarinda membekuk penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis  solar bersubsidi di Samarinda, Kalimantan Timur. Kamis (7/4/2022).

Dari dua tersangka, petugas mengamankan satu ton BBM jenis solar, 36 jerigen kapasitas 25-35 liter, tiga truk dengan modifikasi bak 200 liter dan tiga tangki serta pompa air.

"Pengakuan tersangka, aksi ini dilakukan sejak 2019 lalu dan berlanjut hingga 2022," ujar Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda, dalam keterangan tertulis. Kamis (7/4/2022).

Praktek tersebut terhenti setelah polisi membekuk keduanya di Jalan Nusyirwan Ismail, Samarinda Ulu, pada Rabu (6/4/2022).

"Pengungkapan ini juga tak lepas dari laporan masyarakat. Merekalah yang memberikan informasi. Apalagi saat ini banyak truk antre BBM," pungkas Kombes Fadli.


Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: