Jakarta, SindoNews.id - Seorang guru ngaji inisial S, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santrinya di Pangalengan Bandung. Saat ini, pelaku S telah diringkus Satreskrim Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban sekitar awal Maret 2022 lalu.

Polres Bandung langsung mendalami penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap 12 orang anak dibawah umur, yang dilakukan oknum guru di Pangalengan," kata Kusworo, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin(18/4/2022).

"Berawal dari laporan salah satu korban yang kemudian kita lakukan pendalaman penyelidikan hingga kita bisa mengamankan tersangka," jelas Kusworo.

Menurut Kusworo, tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Mengingat aksi yang dilakukan tersangka sudah dilakukan selama lima tahun terakhir.

Atas perbuatannya, tersangka SS dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dengan minimal 3 tahun serta ancaman hukuman denda Rp300 juta. *lala

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: