Jakarta, SindoNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari) menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan pada Rabu (25/5/2022).

Kepala Kejari Jakarta Pusat melalui Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat.

Enam orang yang akan diadili di persidangan dalam waktu dekat adalah Komar, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia UI Haq, dan Muhammad Bagja.

"Untuk kepentingan penuntutan pidana, maka keenam tersangka tersebut ditahan oleh tim JPU selama 20 hari, di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai 13 Juni 2022," tutur Bani.

Dalam berkas perkara ini, terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Jalan Gatot Subroto, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat, bertepatan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu lalu. (Lk)


Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: