Jakarta, SindoNews.id - Keputusan Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area publik terbuka, karena melihat dan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Salah satunya memperhatikan kondisi penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik.
Namun mengingat Pandemi Covid-19 belum usai, sehingga Pemerintah menegaskan pelonggaran itu tak berlaku untuk kegiatan di ruang tertutup dan transportasi publik.
Staf Ahli Menpora RI, Dr. Drs. Samsudin, SH, M.Pd menegaskan, walaupun Pemerintah telah memperbolehkan masyarakat membuka masker di area terbuka, karena sudah adanya pelonggaran-pelonggaran dibeberapa lokasi, akan tetapi kita semua tetap menjaga kesehatan dengan selalu menggunakan masker di mana saja.
“Kita jangan lupa, sewaktu-waktu ada potensi bahwa kasus Covid-19 akan kembali naik setelah perhelatan Idul Fitri 2022, oleh karena itu mari kita sama-sama saling menjaga dengan tetap memakai masker secara bijaksana di tempat-tempat tertentu agar keluarga, teman, saudara kita, dan masyarakat selalu sehat, segar bugar dan penyakit tidak ada ditengah-tengah kita," pesan Samsudin melalui keterangannya, Senin (23/5/2022).
Disisi lain, Ketua Tanfidziyah PCNU Kab. Lampung Barat, KH. M. Danang Harisuseno, S.Ag, MH, mengatakan, walaupun Pemerintah sudah memberlakukan untuk tidak memakai masker, tapi kita senantiasi menjaga diri kita agar terjaga kesehatannya dan tidak terinfeksi virus yang lainnya, karena mengutamakan Kesehatan adalah yang utama.
"Mari kita senantiasa memberlakukan bersih dalam kehidupan sehari-hari dengan menutup masker, menghindari kerumunan-kerumunan," tambah Danang. Red
Post A Comment:
0 comments: