Wartawan : Redho

Surabaya, SindoNews.id - Pemuda 21 tahun asal Jalan Indrakila, Surabaya itu hanya menunjukkan raut wajah penuh penyesalan saat dihadapkan ke kamera awak media, IR pelaku pembacokan mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya menyesal pak," kata IR saat press release di Mapolsek Tambaksari, Senin (21/6/2022).

IR mengaku bahwa celurit dengan panjang lebih dari satu meter itu ia beli di salah satu desa di Madura, dengan harga Rp 400 ribu.

"Punya saya pak. Beli di Madura Rp 400 ribu," ujar pria pengangguran itu.

IR juga mengaku, celurit miliknya itu digunakan untuk berjaga-jaga saat malam tahun baru lalu. Sebab banyak kelompok luar kampungnya yang kerap membuat keributan.

"Buat jaga-jaga saja. Banyak geng yang bikin rusuh di kampung saya," pungkasnya.

Sementara Kapolsek Tambaksari, Kompol Muhammad Akhyar mengatakan, tawuran itu bermula dari keselahpahaman dua kelompok yang bersenggolan motor hingga berujung aksi adu mulut, pada Jumat (17/6/2022) lalu.

"Dengan adanya kata-kata tak sepatutnya, pelapor (korban) merasa tidak terima dan mengajak tiga orang tersebut berkelahi. Sempat diajak ke tengah kota. Tapi tidak jadi," terang Akhyar.

Namun, keributan tidak sampai di sana. Kedua belah pihak yang sebenarnya saling kenal itu lalu kembali ke rumah masing-masing. Selanjutnya, dengan beberapa pasukan, pihak tersangka mendatangi rumah korban.

"Namun karena kalah jumlah dan juga saat itu diacungkan senjata, tersangka kembali. Lalu, korban balas mendatangi tersangka. Dengan mengendarai motor masing-masing berboncengan. Datang ke sana. Maka terjadilah keributan," sambung Akhyar.

Akhyar menyebut, di antara 5 orang itu, ada salah satu korban yang dibacok oleh tersangka menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibatnya, kaki sebelah kiri korban ED mengalami luka robek dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Setelah melakukan penyelidikan, dalam waktu cepat, Tim Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Suprayogi berhasil menangkap IR, sang pelaku pembacokan,

Kini, IR dijerat Pasal 170 Junto 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam.


Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: