Wartawan : Redho

Surabaya, SindoNews.id - Agus Imam Sonhaji Kepala Dispendukcapil Surabaya akui telah mencatat dan mengeluarkan akta pernikahan pasangan beda agama pada 9 Juni 2022, setelah sempat melakukan dua kali penolakan karena belum disertai berkas putusan pengadilan.

“Pengajuan pertama dilakukan pada tanggal 26 Maret 2022 namun dikembalikan dan belum diproses karena belum lengkap. Lalu pengajuan kedua tanggal 29 Maret 2022 masih dikembalikan,” ujarnya.

Baru pada pengajuan ketiga pada 29 Mei 2022, kata Agus, pemohon sudah menyertakan kelengkapan berkas disertai surat putusan pengadilan.

Pencatatan akta nikah pasangan BA dan EDS yang sempat viral, akhirnya dikeluarkan oleh Dispendukcapil pada 9 Juni 2022 setelah mendapat perintah dari Pengadilan Negeri Surabaya, berdasarkan surat perintah putusan yang dikeluarkan. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Dukcapil No 23 tahun 2006 pasal 35 A.

“Untuk pernikahan beda agama sesuai dengan UU Dukcapil No 23/2006 pasal 35 A disebutkan, harus dilengkapi dengan penetapan pengadilan. Ketika itu ada, ya akan kami proses,” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di Diskominfo Kota Surabaya, Rabu (22/6/2022).

Kepala Dispendukcapil Surabaya mengatakan, pernikahan beda agama itu sudah diatur pada UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dalam UU tersebut, proses pernikahan bagi muslim di KUA, sedangkan nonmuslim di tempat ibadah dan dipimpin pemuka agama masing-masing.

Ia menegaskan, yang mengesahkan pernikahan beda agama adalah pengadilan. Dispendukcapil hanya mencatat dan mengeluarkan akta pernikahannya.

Sonhaji mengatakan, bahwa selama ia menjabat sebagai Kadispendukcapil Surabaya selama kurang lebih 3 tahun terakhir, baru pertama kali ini dia mencatat dan mengeluarkan akta pernikahan beda agama pada 9 Juni 2022 lalu.

“Selama di sini (jadi Kadispendukcapil Surabaya) baru pertama kali itu. Kebanyakan ikut agama salah satu,” ujarnya.

Saat ditanya tentang muatan Pasal 35 UU Adminduk yang bertentangan dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 74 dan berpotensi menjadi yurisprusidensi di daerah lain, Agus Imam Sonhaji mengembalikannya kepada pihak hukum yang berwenang.

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: