Wartawan : Redho

Surabaya, SindoNews.id - Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya, Aminuddin Mahmud (59), menjadi tersangka dalam kasus konvoi syiar faham Khilafah.  Pria yang tinggal di Jalan Gadelsari Madya, itu kini ditahan di Mapolda Jatim.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengungkapkan, tersangka sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin wilayah Surabaya Raya telah melakukan konvoi motor syiar faham Khilafah dengan rute Surabaya-Tanjung Perak, Surabaya-Sidoarjo, Minggu (29/5/2022).

Selain itu, dia bersama 30 simpatisan lain menyebarkan brosur serta memasang pamflet di masing-masing motor dengan tulisan bersatu dalam sistem khilafah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 42 saksi dan 4 saksi ahli serta melakukan gelar perkara.

“Polri menetapkan satu tersangka Aminuddin selaku pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya. Dia sudah ditahan sejak Kamis malam (9/6),” kata Dirmanto, Jumat (10/6/2022).

Aminuddin, lanjut Dirmanto, merupakan orang yang bertanggungjawab terhadap kegiatan konvoi dan pembagian brosur serta mengimbau masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin.

Menurut Dirmanto, polisi menyita 63 buah item barang bukti. Meliputi buku, leflet, brosur, bendera dan sebagaianya. Barang bukti tersebut disita dari markas Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya di Jalan Gadelsari Madya, Rabu (8/6/2022).

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, tersangka memang berafilisiasi dengan pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap di Lampung.

Dari hasil penyidikan, tersangka Aminuddin mendapatkan instruksi dan perintah langsung dari pimpinan untuk syiar faham Khilafah di Surabaya.

“Dengan tujuan mendirikan negara khilafah yang secara perbuatan materiil dilaksanakan (konvoi) 29 Mei 2022,” tutup dia.

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: