Wartawan : Redho

Surabaya, SindoNews.id - Kasus penjualan barang hasil penertiban oleh oknum Satpol PP Pemerintah Kota Surabaya semakin memanas.

Sebanyak enam orang lebih terduga pelaku yang terlibat dalam perkara ini bakal dilaporkan oleh tersangka FE.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdurrahman Saleh, pengacara tersangka mantan Kabid Pengendalian, Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya itu saat dikonfirmasi awak media Minggu (31/7/2022).

“Kami berencana melaporkan beberapa beberapa orang yang dianggap terlibat dalam perkara yang menjerat klien kami ini. Sekitar 6 orang lebih yang akan kami laporkan ke kejaksaan,” tutur Abdurrahman Saleh.

Pengacara dari Probolinggo itu menambahkan, salah satu pihak yang dilaporkan adalah pihak yang memberikan perintah pada kliennya untuk melakukan tindak pidana yang kini disangkakan.

“Pak Feri melakukan tindakan seperti itu kan ada perintah. Kalau tidak ada perintah kan tidak mungkin melakukan hal itu,” tegasnya.

Abdurrahman menjelaskan dari enam orang yang akan dilaporkan tersebut, empat orang sebagai pihak yang terlibat langsung dalam perkara itu dan dua orang lainnya dianggap sebagai pihak yang turut serta atau terkait.

“Peristiwa pidana kan tidak serta merta. Ada sekitar enamlah, yang terlibat langsung empat dan yang dua ini yang terkait (turut serta). Ada pelaku utama, ada yang turut serta. Pak Feri ini bukan pelaku utama, karena dia tidak menikmati apapun. Ada pelaku utama yang menikmati,” jelasnya.

Sementara itu terkait kapan rencana akan melakukan pelaporan terhadap enam orang lebih yang belum tersentuh hukum itu, Abdurrahman mengungkapkan pada Senin (1/8/2022), besok.

"Pihak-pihak lain yang belum tersentuh (oleh hukum) kami laporkan besok Senin,” tandasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja ketika diminta tanggapannya perihal laporan yang yang akan dilakukan oleh tersangka, belum merespon.

x

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: