Surabaya, SindoNews.id - Tri Iswahyuni, Iza Avkarina, Yeni Ridah Hanifah, dan Arin Prabasari didakwa menjual barang milik toko senilai Rp 38 juta. Mereka bersepakat melakukan perbuatan itu dengan cara membagi rata dari hasil penjualan.

Barang yang dijual oleh keempat terdakwa yaitu berupa 6 karton berisi 76  susu dalam kemasaan. Sebelum dijual, barang tersebut disimpan di rumah terdakwa Iza.

Keempat terdakwa mulai bekerja di toko yang terletak di kawasan Pasar Tambak Rejo sejak 2021. Masing-masing terdakwa memilik tugas yang berbeda.

Tri iswahyuni mempunyai tanggung jawab operasional toko berjalan sesuai SOP, melakukan rekap pendapatan semua kasir setiap hari, dan dilaporkan melalui WA ke manajer audit perusahaan.

Selain itu juga melakukan order barang, pengecekan barang yang datang dari gudang atau dari suplier lainnya. selama bekerja Tri menerima upah Rp2,7 juta per bulan.

Untuk terdakwa Iza Avkarina, bertugas sebagai SPG merangkap sebagai kasir. Dia bertanggung jawab membuat scan barcode barang keluar, dan memberikan struk kepada costumer, membuat laporan pendapatan harian usai toko tutup. Upah yang diterimanya yaitu Rp 2,2 juta.

Sementara terdakwa Yeni Rifdah Hanifah sebagai SPG dan merangkap kasir dengan gaji Rp 1,8 juta. Sedangkan terdakwa Arin Prabasari sebagai SPG, melayani pembeli, memberi lebel harga pasar barang yang dijual dengan gaji Rp 1,6 juta,

Sekitar Agustus 2021, timbul niat Tri iswahyuni melakukan tindak pidana dengan menjual barang tanpa scan barcode tidak memberi struk kepada costumer. Uang penjualan tidak disetorkan ke toko. Melainkan dibagi bersama dengan tiga terdakwa lainnya.

Terdakwa Tri iswahyudi menyuruh ketiganya menaruh barang dalam kardus, dijual ke luar kota. Penjualan tanpa struk dengan harga lebih murah dari umumnya.

Aksi keempatnya terpergok setelah Lisa Novi Nia dan Vika Anjana, selaku monitoring pada cabang toko melakukan audit acak sejak 24 Desember 2021 sampai 27 April 2022.

Hasil pengecekan ditemukan selisih barang atau minus barang sejumlah 201 item. Selisih barang tidak dilaporkan kepada toko.

Berdasarkan peristiwa tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Maryani menyatakan keempat terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” kata JPU dari Kejari Surabaya itu saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Selasa (9/8/2022).

Terhadap tuntutan tersebut, keempat terdakwa memohon kepada majelis hakim berupa keringanan hukuman.

“Kami mohon keringanan pak hakim. Kami sangat menyesal,” ujar para terdakwa. (Redho)

x

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: