Jakarta, SindoNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Sambo. Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Sebelumnya, Bharada E mengatakan tidak ada adegan tembak menembak dalam kasus kematian Brigadir J.

Ia mengatakan, tidak ada satu timah panas pun yang dilepaskan Brigadir J dalam insiden tersebut. 

Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. *La

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: