Jakarta, SindoNews.id - Siapa tidak kenal cuanki? Salah satu kuliner khas asal Jawa Barat (Bandung) ini sangat layak dicicipi oleh penikmat kuliner nusantara.

Cuanki merupakan cemilan yang terdiri dari siomay, tahu, bakso, dan ada tambahan mi.

“Cuanki” sendiri merupakan singkatan dari “cari uang jalan kaki.” Hal ini karena pada umumnya pedagangnya menggunakan gerobak yang dipanggul dan berjalan kaki mengelilingi komplek atau tempat-tempat keramaian.

Sebagai penikmat kuliner, penulis berpendapat keunikan rasa cuanki tentu perlu dilestarikan agar dapat dirasakan juga oleh generasi penerus kita. 

Bahkan, perlu juga dikenalkan ke mancanegara, sehingga dapat menambah khazanah kuliner Indonesia di dunia. Pertanyaannya adalah, bagaimana caranya agar cuanki memiliki “nilai tambah” sehingga dapat bersaing dengan kuliner lain?

Cuanki Ramen Instan

Kini, cuanki tidak lagi menjadi cemilan tradisional “biasa”. Penulis melihat, telah banyak pelaku usaha yang mengembangkan cuanki instan. Salah satunya adalah Rizky Ananda, pemilik Cancimen Food (PT Miun Sinergi Nusantara), yang berani melakukan terobosan hingga cuanki dapat dinikmati oleh siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. 

Ya, dengan rumah produksi yang terletak di Kabupaten Garut, tepatnya di Kp Cikole Girang, Kec. Wanaraja, Rizky berani berinovasi membuat Cuanki Ramen Instan dengan merek “Cancimen”. 

Cara penyajiannya pun cukup mudah, tinggal seduh air panas, kemudian cuanki ramen instan dapat dinikmati.

Melansir berita dari website Badan Standardisasi Nasional (BSN), saat ini Cancimen Food tengah mendapatkan pendampingan dari BSN untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3551:2012 Mi Instan dan SNI CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi Nasional Kode Praktis – Prinsip Umum Higiene Pangan.

SNI Mi Instan

Melihat dari jenis produknya, maka Cuanki Ramen Instan dapat menerapkan SNI 3551:2012 Mi Instan. Dalam SNI tersebut, Mi instan dicirikan dengan adanya penambahan bumbu dan memerlukan proses rehidrasi untuk siap dikonsumsi.

Dalam SNI Mi instan, terdapat beberapa syarat mutu yang harus dipenuhi oleh produsen. Yang pertama adalah keadaan mi instan, baik dalam hal bau, rasa, warna, dan tekstur. Semua kategori tersebut haruslah normal.

Syarat kedua adalah, tidak boleh terdapat benda asing dalam mi instan. Kemudian, mi instan yang dikemas harus memiliki keutuhan minimal 90%. 

Kemudian, kadar air dan kadar protein juga menjadi komponen yang diperhitungkan dalam syarat mutu mi instan.

Untuk menjamin keamanan pangan, SNI Mi instan juga mempersyaratkan adanya batasan bilangan asam yang terdapat dalam keping mi.

Tidak hanya itu, SNI ini juga membatasi jumlah cemaran logam, cemaran arsen, hingga cemaran mikroba yang dapat ditolerir di dalam mi instan, termasuk dalam bumbu dan pelengkapnya. 

Selain harus memenuhi syarat mutu tersebut, cara produksi mi instan juga menjadi komponen yang harus diperhatikan oleh produsen. Produksi mi instan haruslah higienis, termasuk cara penyiapan dan penanganannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).  

Untuk meraih sertifikat SNI, mi instan juga harus dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, serta aman selama penyimpanan dan pengangkutan.

Kemasan mi instan juga perlu dilengkapi penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang label dan iklan pangan.

Pentingnya Higiene Pangan

Masyarakat berhak untuk mendapatkan pangan yang aman dan layak untuk dikonsumsi. Dengan demikian, pengendalian higiene yang efektif sangat diperlukan untuk mencegah gangguan kesehatan manusia yang diakibatkan oleh penyakit karena pangan, keracunan pangan, dan pangan yang rusak. 

Untuk itu, BSN telah menetapkan standar yang menggunakan model jaminan mutu dengan berdasarkan keamanan pangan sebagai pendekatan utama, yakni SNI CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi Nasional Kode Praktis – Prinsip Umum Higiene Pangan.

SNI ini disusun oleh Subpanitia Teknis Food Hygiene, dengan mengadopsi secara identik melalui metode terjemahan dari CAC/RCP 1-1969, Rev.4 (2003): Recommended International Code of Practice General Principle of Food Hygiene. 

SNI ini juga merupakan revisi dari SNI 01-4852-1998 Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (Hazard Analysis Critical Control Point/HACCP) serta pedoman penerapannya. Standar tersebut direvisi karena mengikuti perkembangan terkini dari standar acuannya.

SNI CAC/RCP 1:2011 Rekomendasi Nasional Kode Praktis – Prinsip Umum Higiene Pangan mencakup rantai pangan dari produksi primer sampai ke konsumen akhir dengan menetapkan kondisi higiene yang diperlukan untuk memproduksi pangan yang aman dan layak untuk konsumsi. 

Karena Cuanki Ramen Instan termasuk produk pangan, maka sudah selayaknya Cuanki Ramen Instan juga memenuhi kriteria pangan yang aman dan layak untuk konsumsi.

Dengan demikian, Cuanki Ramen Instan akan mudah meraih kepercayaan konsumen, baik nasional maupun internasional.

Pendampingan Penerapan SNI

Guna memudahkan pelaku usaha dalam menerapkan SNI, BSN sebagai lembaga pemerintah non kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian memiliki program pembimbingan SNI.

Pelaku usaha dapat mengajukan pendampingan penerapan SNI secara online melalui https://pembimbingansni.bsn.go.id. 

Sebelum menerapkan SNI, pelaku usaha dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan petugas layanan di BSN. Bagi pelaku usaha di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dapat mengunjungi Unit Layanan Informasi Terpadu BSN di lantai dasar Gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia, Jl. M.H. Thamrin No.8, Jakarta Pusat.

Adapun untuk memfasilitasi pelaku usaha di luar Jakarta, BSN telah memiliki Kantor Layanan Teknis (KLT) di 5 Provinsi, yakni di Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Riau. Bagi pelaku usaha di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya yang ingin mendapatkan konsultasi ataupun fasilitasi pembinaan dari BSN, dapat mengunjungi KLT BSN di Gedung Graha Pos Indonesia lantai 1, Jalan Banda No. 30, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, untuk memudahkan para pelaku usaha dan masyarakat umum mempelajari dokumen SNI, BSN telah menyediakan ruang membaca dokumen SNI secara online dan gratis, melalui https://akses-sni.bsn.go.id. Pelaku usaha dan masyarakat umum juga dapat memesan dokumen SNI secara online melalui https://pesta.bsn.go.id/. 

Kapan Cuanki Bisa Mendunia?

Menurut penulis, Cuanki -dan aneka kuliner Indonesia lainnya- tentu bisa mendunia. Pada dasarnya, cara untuk terus berkembang adalah peduli terhadap perkembangan zaman serta memiliki nilai tambah yang bisa menjadi pembeda dari produk serupa.

Tidak hanya metode penjualan yang mengikuti zaman dengan mengambil pasar online, kualitas produk pun perlu mengikuti permintaan pasar. Secara umum, pangsa pasar menginginkan adanya suatu jaminan, bahwa produk yang dijual memiliki standar mutu tertentu.

Kepastian jaminan mutu dan keamanan pangan tidak dapat ditawar lagi. Penerapan standar menjadi investasi yang dapat mengangkat produk lokal di pasar global. Oleh karenanya, mari kita dorong pelaku usaha kuliner Indonesia untuk memahami dan menerapkan SNI.

Penulis: Aldy Muslim Prasetya (Pranata Humas yang bekerja di Badan Standardisasi Nasional (BSN)

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: