Bekasi, SindoNews.id - Kericuhan antar wartawan dan oknum debt collector di jalan Raya Lemah Abang, desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, tepatnya di pertigaan lampu merah dekat Polres Metro Bekasi, pada Selasa lalu (6/12/22) menuai babak baru. 

Aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector atau biasa disebut Mata Elang kepada para pencari berita dengan mengahalang-halangi, dan mengancam membunuh, saat melakukan peliputan dan penarikan paksa mobil, berbuntut pelaporan ke Mapolres Metro Bekasi dengan aduan pasal berlapis dan Perlindungan Pers UU No 40 Tahun 1999.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Polres Metro Bekasi Didit Junaidi mengatakan, dirinya bersama perwakilan Wartawan Pokja Polres Metro Bekasi sudah melakukan audiensi kepada Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan di Mapolres Metro Bekasi.

"Tadi sore kami perwakilan wartawan Pokja Polres sudah melakukan audiensi bersama Kapolres dan didampingi Kasatreskrim. Menurutnya Polisi masih meminta keterangan satu saksi lagi, dan mengumpulkan alat bukti," ucap Didit Junaedi, Jumat (9/12/22).

Tambah Didit, proses hukum masih berjalan dan dirinya menegaskan tidak ada kata damai pada kasus ini. 

"Artinya proses ini tetap berlanjut dan tidak ada satu pun dari anggota Pokja Wartawan Polres Metro Bekasi yang melakukan pertemuan dengan Mata Elang. Kita berprinsip, proses hukum ini tetap berlanjut," tegasnya. 

Dengan pelaporan ini dirinya berharap agar menjadi efek jera kepada oknum debt collector atau Mata Elang.

"Kita juga membantu masyarakat agar perbuatan oknum debt collector jangan sampai meresahkan masyarakat," tutupnya. Redho

x

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: