Wartawan: Gatot. S

Jakarta, SindoNews.id - Mengacu pada Surat Edaran, Nomor: 800/7612/BKPSDM.PKA, yang ditetapkan Plt Wali Kota Bekasi, Dr. H. Tri Adhianto Tjahyono, S.E., M.M. tentang penghapusan non ASN Kota Bekasi 2023 membuat resah di kalangan pegawai non ASN Pemkot Bekasi.

Menurut pendapat praktisi hukum Bambang Sunaryo. SH, dengan adanya regulasi tersebut Plt Wali Kota Bekasi, harus sudah mempertimbangkan agar tidak berpengaruh ke pelayanan publik.

Karena dengan adanya kebijakan tersebut banyak tenaga TKK yang harus menganggur. 

Apalagi dikelurahan dan atau Kecamatan ada ratusan TKK yang bekerja serupa ASN. 

"Oleh karena itu, Pemkot Bekasi harus benar-benar mengkondisikan agar pelayanan publik tetap berjalan, dengan adanya pemutusan TKK," papar Bambang. Rabu (7/12/2022).

Perlu diketahui, bahwa ketetapan yang telah dituangkan didalam Surat Edaran oleh Plt.Wali Kota Bekasi, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 hanya 11 bulan, terhitung dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Selain itu juga didalam Surat Edaran tersebut, melarang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggunakan TKK baru.

Apabila kedapatan ada, Kepala perangkat daerah yang terbukti menggunakan TKK baru, akan dikenakan sanksi.

SE peniadaan tenaga honorer Kota Bekasi 2023, merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Ada 6 poin yang ditekankan dalam Surat Edaran tersebut, yaitu :

Pertama, Pemkot Bekasi melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan tahun anggaran 2022.

Kedua, hasil evaluasi kinerja TKK disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi paling lambat tanggal 10 Desember 2022 untuk diverifikasi dan divalidasi.

Ketiga, penggunaan TKK ditetapkan melalui Keputusan Kepala Perangkat Daerah dengan tanggal penetapan 2 Januari 2023.

Keempat, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 (sebelas) bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023

Kelima, kepala Perangkat Daerah dilarang menggunakan TKK baru.

Keenam, bagi Kepala Perangkat Daerah yang terbukti menggunakan TKK baru akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Untuk pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 Pemkot Bekasi menyediakan 1.842 formasi.

Formasi tersebut berdasarkan pengumuman Nomor: 810/7005-BKPSDM tentang seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 2022.

Berikut rincian formasi PPPK Kota Bekasi 2022:

  • Formasi PPPK Guru : 1.313
  • Formasi PPPK Nakes : 299
  • Formasi PPPK Teknis : 230
  • Total formasi: 1.842
  • Pegawai Non ASN : 10.789
  • Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II) : 1.064
  • Jumlah : 11.853.

Jumlah tenaga honorer di Kota Bekasi  ada sekitar 11.853 orang dengan rinician:

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: