Jember, SindoNews.id - Nasib nahas harus dialami oleh seorang remaja bernama Alif Kamal Fasya asal Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jember.

Dia menjadi bulan-bulanan sekelompok pemuda hingga bercucuran darah dan tak sadarkan diri.

Keluarga korban terutama sang ibu merasa sangat terpukul dan sedih melihat keadaan anaknya yang tak sadarkan diri usai dikeroyok oleh sekelompok pemuda tersebut.

Ibu korban memutuskan untuk meminta bantuan pada penasehat hukum Sukardi, SH dan Dodik Firmansyah, SH dari Kantor Hukum D. Firmansyah, SH & Rekan yang berada di Jalan Peneleh No.128, Surabaya.
Ibu Korban menceritakan kejadian awal pengeroyokan yang dialami oleh korban (Alif Kamal Fasya).


Mula-mula korban di undang oleh para pelaku untuk datang ditempat yang sudah ditentukan.

Sesampainya korban di TKP, para pelaku langsung melakukan penyerangan terhadap korban. Korban yang tidak tahu masalahnya merasa ketakutan dan mencoba untuk menyelamatkan dirinya dengan cara menghidar ke titik lain.

Namun pelaku tetap mengejar korban hingga akhirnya korban kembali tertangkap dan terjadi pemukulan lagi.

Selanjutnya dengan sisa-sisa tenaga korban mencoba untuk melarikan diri, namun sayangnya tenaga korban terlalu lemah dan berakhir dengan pengeroyokan lagi sampai akhirnya tidak sadarkan diri kejadian. Ini terjadi pada Kamis (10/11/22).

Setelah puas menghajar korban hingga tak sadarkan diri, seseorang membantu mengantarkan korban pulang kerumahnya namun si pengantar meninggalkan korban diteras rumahnya dengan kondisi tak sadarkan diri.

Melihat hal itu ibu korban merasa sangat shock dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambipuji, Polres Jember, pada Jumat (11-11-2022) dengan nomor laporan LP/34/Xl/2022 guna meminta pertanggung jawaban dari para pelaku.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini, dan mengumpulkan sejumlah alat bukti dan saksi.

Serta akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku utama otak dari aksi pengeroyokan tersebut.

Untuk sementara kuasa hukum dari korban belum bisa memastikan pasal berapa yang diterapkan pada para pelaku sebelum pelaku utamanya tertangkap

Kuasa hukum korban Sukardi, SH dan Dodik Firmansyah, SH mempercayakan penuh kasus ini kepada pihak kepolisian Polsek Rambipuji, untuk menangkap para pelaku dan menindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang.

Harapan ibu korban, Ita Nurul Ni’Mah pada pihak kepolisian sangatlah besar.

Ia berharap agar para pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum, karena ibu korban tidak terima anaknya di perlakukan tidak wajar dan dianiaya tanpa sebab hingga tidak sadarkan diri. Redho
Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: