Surabaya, SindoNews.id - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan resmi menjadi penghuni tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti), Polda Jawa Timur.

Penahanan tersebut usai Ferry menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.30.

Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombespol Dirmanto membenarkan kabar ditahannya Ferry Irawan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda.

“Betul sudah (ditahan, red),” kata Dirmanto singkat, Senin (16/1/2023)malam.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ferry Irawan, suami Venna Melinda menjadi tersangka kasus KDRT.

Penetapan itu, usai tim penyidik mengolah TKP di hotel Kota Kediri.

Saksi yang diperiksa antara lain, staf housekeeping hotel, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat, termasuk rekaman CCTV.

Barang bukti berupa sprei dan handuk yang ada bercak darah juga diperiksa polisi.

Dalam pemeriksaan pertama, Ferry Irawan sempat membantah adanya penganiayaan itu.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang.

“Jadi kami akan membuktikan hari ini,” kata Jeffry ditemui di Polda Jatim, Senin (16/1) pagi. (Redho)

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: