Jambi, SindoNews.id - Gubernur Jambi Al Haris menerbitkan instruksi gubernur (Ingub) tentang penggunaan mobil dinas pasca kecelakaan mobil dinas yang dibawa oleh anak pejabat DPRD dengan membawa penumpang bugil.

"Gubernur Jambi Al Haris telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi Nomor: II lNGUB/SETDA.HKM-3/2023 tentang penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah, maka diminta seluruh pejabat dan ASN untuk mematuhinya," kata Kepala Biro (Karo) Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi Ali Zaini, Senin (6/2), dikutip dalam keterangan tertulis.

Instruksi Gubernur Jambi ini merespons kejadian tersebut agar pejabat mengikuti aturan tentang penggunaan mobil dinas. 

"Ingub ini dikeluarkan agar tidak ada lagi kejadian penyalahgunaan mobil dinas seperti yang sedang ramai belakangan ini," katanya.

Instruksi Gubernur Jambi tertanggal 6 Februari 2023, diantaranya menyatakan kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi. Dan masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

Sebelumnya, mobil sedan berplat merah yang merupakan kendaraan dinas DPRD Jambi terlibat kecelakaan pada Kamis (2/2) malam.

Mobil itu dikemudikan seorang remaja, selain itu di dalamnya terdapat perempuan sebaya yang bugil sebagai penumpang.

Mobil itu diketahui tanggung jawab Kasubag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat Dewan DPRD Jambi, Kadarisna. Pengemudi mobil itu pun merupakan anaknya. (RI)

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: