Surabaya, SindoNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Agama Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap harta bersama atau gono gini milik Mochammad Arif Wiyono dan Siti Nurrhomah di Griya Surabaya Asri, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, yang sebelumnya telah menjalin rumah tangga sejak tahun 1996 silam.

Kisah perceraian yang diduga diakibatkan oleh hadirnya orang ketiga itu, rupanya tidak membuat jalinan rumah tangga antara Arif dan Siti berjalan dengan mulus.

Bahkan, akibat kehadiran orang ketiga, membuat pasangan yang telah dikaruniai tiga orang anak ini terpaksa harus kandas di palu gada Pengadilan Agama Surabaya.

Tidak hanya itu, pertikaian dalam rumah tangga yang dialami Arif dan Siti tersebut berlanjut hingga perebutan harta gono gini.

Ketua Majelis Hakim Nur Hasan mengatakan, pihaknya melakukan pengecekan untuk memastikan harta benda yang masuk dalam gugatan gono gini, yang nilainya mencapai Rp635.400.000 tersebut, tidak berubah atau berkurang.

“Ya untuk memeriksa obyek sengketa yang didalilkan penggugat dan yang dibenarkan oleh tergugat. Yang kaitannya dengan perkara ini tidak ada lain karena ini masih perkara berjalan, nggeh. Saya kira cukup itu saja, hari ini hanya pemeriksaan setempat, nggeh. Untuk membuktikan apakah benar obyek sengketa itu masih ada dan tidak berubah batas-batasnya,” kata Nur Hasan, Jumat, (10/02/2023).

Pemeriksaan ini sendiri, terdiri dari sebidang tanah berikut rumah di atasnya, dengan luas 72 meter persegi yang terletak di Griya Surabaya Asri. Harta benda lainnya adalah satu unit mobil, perabotan rumah dan perhiasan.

Nur Hasan menegaskan, setelah bukti dianggap cukup, maka sidang ditunda untuk kesimpulan dan akan dilakukan musyawarah.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Mochammad Arif Wiyono selaku tergugat, Sukardi yang didampingi partnernya Dodik Firmansyah mengungkapkan, pihaknya masih akan mengikuti proses pemeriksaan yang saat ini masih berjalan.

Hanya saja, terdapat sebuah benda bergerak, yakni satu unit mobil yang Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nya masih dalam jaminan.

Oleh karenanya, selama penjaminan BPKB tersebut belum terselesaikan hingga tuntas tunggakannya, maka pembagian harta bersama atau gono gini belum bisa dilakukan.

Sebagai langkah pendampingan, Sukardi mengupayakan agar tergugat tetap mendapatkan hak dan keadilannya sebagai Warga Negara Republik Indonesia.

“Pada yang satunya masih dalam taraf pembawaan yang belum bisa dibagikan, yaitu satu unit mobil yang masih dibuat jaminan di CV Dharma Agung. Dan pihak tergugat sampai sekarang ini masih mempertanyakan dalam hal itu dalam status pembagiannya, dan unit mobil tersebut masih dalam penguasaan tergugat,” tukas Sukardi. Redho

x

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: