Surabaya, SindoNews.id - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Reskrim Polsek Gunung Anyar. 

Para pelaku, yakni Alfan Holillylloh  (26) warga Dusun Terbeng Desa Terbeng, Kecamatan Kedundung,  Sampang, Surabaya, dan MF (25), warga Komplek Sidotopo Surabaya. 

Keduanya diamankan, pada Kamis (09/02/23) sekitar pukul 00.00 Wib, saat anggota opsnal Reskrim Polsek Gununganyar sedang melaksanakan giat patroli kring serse di wilayah hukum Polsek Gununganyar dan sekitarnya. 

Keduanya didapati sedang mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi belakang dengan gerak gerik yang mencurigakan di Jalan IR. Soekarno (MERR Gununganyar).

Kapolsek Gununganyar, IPTU Roni Ismullah,S.H.,M.M. mengungkapkan kedua pelaku hendak melarikan diri namun ditahan oleh anggotanya. 

Dari hasil penggeledahan, didapati barang bukti berupa satu buah mata kunci T, 1 buah kunci T, satu buah kunci magnet dan satu buah obeng yang ditemukan di tas pinggang milik pelaku Alfian. 

Kemudian dilakukan interogasi, dan keduanya mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. 

"Yaitu sepeda motor Honda Scoopy warna merah No. Pol : N-5426-ZX, tahun 2013, dan sepeda motor honda beat warna merah putih No. Pol W 4045 YR," jelas Kapolsek. 

Lanjut dikatakan, hasil dari kejahatan tersebut, para pelaku menjual kedua sepeda motor di wilayah jalan Randu, Surabaya, kepada saudara L, yang mana saat ini telah ditetapkan DPO. 

"Sedangkan uang hasil penjualan sebesar dua juta dan satu juta lima ratus ribu rupiah digunakan untuk kebutuhan sehari hari termasuk buat makan dan minum minuman keras," ujar Kapolsek. 

Saat ini, kedua pelaku serta barang bukti telah diamankan di Polsek Gununganyar untuk penyelidikan lebih lanjut. Redho

x

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: