Reporter: Budi utomo

Oku, SindoNews.id - Satuan Reserse Narkotika dan Obat terlarang Polres Oku Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat (10/2/2023).

Kasat Narkoba Polres Oku Akp Ujang Abdul Aziz, S.E memerintahkan Tim II Satresnarkoba dibawah kendali Ipda Hendrik Mulyadi, untuk melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat di sekitar Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kab Oku, sering terjadi transaksi narkotika.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim II Satresnarkoba Polres Oku berhasil mengamankan pria dewasa bernama Widianto Als Wiwik (43) saat berada dirumah kontrakan di desa Tanjung Baru, Kamis (9/2/2023).

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan narkotika diduga jenis sabu seberat bruto 0,23 gram, yang disimpan oleh tersangka dalam plastik bening.

Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, S. I. K, M. H melalui Kasat Narkoba Akp Ujang Abdul Aziz, S. E didampingi Kasi Humas Akp Syarifuddin, S. H membenarkan atas penangkapan tersangka WD Als Wiwik.

Barang bukti yang di temukan oleh petugas satresnarkoba dari tangan tersangka WD narkotika diduga jenis sabu, sudah diamankan bersama tersangka di Polres Oku.

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: