Surabaya, SindoNews.idPenegakan hukum tidak hanya berlaku di masyarakat sipil. Anggota Polri yang melanggar pun ditindak. Bid Propam Polda Jatim mengadakan sidang etik terhadap 2 Perwira Menengah (Pamen) Polrestabes Surabaya, Jumat, 24 Maret 2023.

Mereka adalah Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana dan Wakasat Kompol Edy Herwiyanto. Keduanya diduga tidak profesional dalam penanganan kasus penggelapan vaksin covid-19, pada Januari 2022 lalu.

Mirzal terlihat memasuki ruang sidang Bid Propam Polda Jatim sekitar pukul 13.30 WIB. Tidak seperti biasanya, kali ini Mirzal datang mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH). Layaknya anggota yang akan menghadapi sidang etik.

Kemudian disusul oleh wakilnya, Edy. Keduanya disidang secara bergantian. Tampak juga mantan Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.

Usai sidang, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kombes Pol Totok Suharyanto selaku Ketua majelis etik yang memimpin persidangan.

“Tanyakan ke Kabid Humas saja ya mas,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, seraya berjalan meninggalkan kerumunan wartawan.

Kasatreskrim yang awalnya duduk di depan ruang sidang dan ditemani beberapa Kanit, terlihat menghindari wartawan dengan masuk melalui pintu samping ruang sidang. 

Sementara itu Dino Wijaya selaku kuasa hukum pengadu membenarkan jika pihaknya mengadukan sejumlah anggota Polrestabes Surabaya. Atas ketidak profesionalan dalam menangani kasus kliennya.

"Klien kami dijerat dengan kasus penggelapan vaksin. Kasus ini diduga dipaksakan karena kurangnya alat bukti," ujar Dino saat ditemui wartawan 

Diyakini Dino, Bidpropam Polda Jatim, akan bekerja seadil-adilnya. 

"Saya percaya jika komisi Etik akan profesional dalam menangani aduan kami. Kami mengadu bukan untuk memusuhi namun aduan kami ini sebagai bentuk dukungan kepada program Polri untuk terus berbenah dan memperbaiki citra organisasi," harap Dino. [redho]

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: