Tangerang, SindoNews.id - Komisaris PT Rizki Mustika Abadi (PT. RMA) yang merupakan perusahaan pengembang perumahaan VRI 2 beralamat di Sawangan, Depok, Jawa Barat digugat perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh mantan Direksi PT RMA Chairal Zikri.

Gugatan tersebut terdaftar pada 20 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan nomor perkara: 1128/Pdt.G/2022/PN.TNG

Adapun dalam perkara ini, Chairal Zikri selaku penggugat menunjuk Muhammad Bondan Sugiharto dan rekan sebagai kuasa hukum.

Bondan menjelaskan, pertama kliennya diberhentikan secara sepihak dan uang sisa penghargaan atas pengabdiannya serta dedikasi terhadap perusahan tidak kunjung dibayar, kedua gaji kliennya juga dipotong selama kurang 2 tahun.

"Tidak terima dengan kejadian ini lantas mantan Direksi PT RMA mengambil upaya langkah hukum," ungkap Bondan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).

Bondan mengatakan, berawal pada tanggal 20 Mei 2022 Manager Legal PT RIzki Mustika Abadi meminta Chairal Zikri untuk menandatangani proses balik nama sebanyak lima Akta Jual Beli (AJB) Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa bidang tanah. Adapun kelima SHM ini atas nama kleinnya  terdiri dari SHM No.1982, No.1979, No.1977, No.2058 dan No.1978.

"Klien kami mau menandatangani kelima AJB tersebut dengan syarat dan ketentuan, apabila para tergugat langsung membayar hak klien kami dari kelima bidang tanah senilai Rp.209.000.000," ujarnya.

Bondan mengakui, sebelummya Chairal Zikri sudah membuat surat perjanjian atau pernyataan kesepakatan bersama yang bunyinya menerangkan “Kapan Akan Membayar Lunas Uang Penghargaan yang Menjadi Hak Penggugat Seluruhnya".

"Sejak kelima AJB ditandatangan oleh kliennya yang akan dibalik atas nama Sjahnan Lubis selaku Komisaris PT RMA, seakan tergugat tidak memberikan kepastian kapan uang kompensasi kliennya sebesar Rp.209.000.000 dibayarkan," bebernya.

"Padahal waktu itu tergugat meminta kepada penggugat untuk menandatangani saja terlebih dahulu dan percaya kepada tergugat yang menyatakan pasti akan membayar uang kompensasi atas kelima bidang tanah SHM tersebut dengan dasar kepercayaan," lanjut Bondan.

Sejak itu janji tinggal janji, Bondan melayangkan surat somasi pertama kepada para tergugat pada 18 Juli 2022 dan surat somasi kedua di tanggal 28 Juli 2022.

"Para tergugat tidak merespon atau menanggapi surat somasi I dan II  yang kami layangkan," ucap dia.

Kemudian pada 02 Agustus 2022, kuasa hukum penggugat kembali melayangkan surat somasi III dan mendapat respon melalui Deni Hafas selaku Manager Persum Legal & Estate PT. Rizki Mustika Abadi dan menjadwalkan mediasi pada tanggal 12 Agustus 2022 di Kantor Pengelolaan tergugat I di Jalan Raihan, Sawangan Lama, Depok, Jawa Barat. 

"Dalam pertemuannya lewat mediasi, para tergugat hanya ingin membayar sisa uang penghargaan atas pengabdian dan dedikasi klien nya," jelasnya.

Selain itu menurut Bondan, gaji kliennya selama bekerja yang dipotong sejak bulan April 2020 sampai 01 Maret 2022 sebesar Rp.434.700.000. Tergugat menyatakan dengan tegas tidak akan membayar dan mengembalikan hak kliennya dengan alasan yang tidak dapat dibenarkan dan diterima.

Selain itu, para tergugat tetap dengan pendiriannya hanya akan membayar sisa uang penghargaan atas pengabdian dan dedikasi kliennya sebesar Rp.166.000.000,

"Untuk itu, kami selaku kuasa hukum Chairal Zikri mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Rizki Mustika Abadi ke PN Tangerang," tegasnya.

Bondan juga berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan secara bijak dan adil.

"Jika bijak dalam perkara ini dapat memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat dan perusahaan dalam mengedepankan prinsip Good  Corporate Governance (GCG)," tandasnya. *Red

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: