Mojokerto, SindoNews.id - Upaya pihak kepolisian untuk membasmi penyakit masyarakat, ternyata belum berjalan maksimal hingga sekarang.

Hal ini terlihat dari adanya kegiatan Judi Sabung Ayam 303 yang berlangsung di wilayah Desa Gunungan, Kec. Dawar Blandong, Kab. Mojokerto, merasa kebal hukum dan diduga mendapatkan atensi, jadi, 'Lancar Aman Terkendali'.

Kegiatan Judi Sabung Ayam yang berlangsung ditempat yang sama dan beberapa kali dilakukan operasi tidak bisa membekuk para pelakunya.

Kegiatan perjudian 303 jenis sabung ayam, cap Jeki, di Desa Gunungan, Kec. Dawar Blandong, Kab. Mojokerto,  sebagai pengelola berinisial 'SP' dan 'DD', Senin (6/03/2023).

Berawal dari salah satu yang mengaku warga Desa Gunungan yang menceritakan bahwa ada aktivitas kontes ayam hari ini di Desanya, tepatnya di Desa Gunungan.

Peserta judi sabung ayam yang datang dari beberapa desa lain, sampai luar kota yang hobi dan kecanduan judi sabung ayam.

Salah satu awak media saat dilokasi perjudian sabung ayam menuturkan, kegiatan judi sabung ayam ini udah beraktivitas cukup lama, diduga mendapatkan atensi.

Kegiatan judi 303 jenis sabung ayam, cap Jeki dan jenis lainnya aman beraktivitas diduga dikarenakan lemahnya pihak APH setempat.

"Amanlah," tutur salah satu media yang tidak mau disebut namanya.

Salah satu masyarakat inisial ID menjelaskan kepada awak media, bahwa pernah dilakukan penggerebekan selalu tidak dapat menangkap dan menahan pelakunya.

"Yang ada hanya terpal dan kurungan di lokasi yang dibakar," tuturnya.

ID berharap agar pihak kepolisian bisa mengambil langkah tegas, agar tidak ada lagi judi sabung ayam khususnya disini dan di seluruh kabupaten Mojokerto.

"Penyakit masyarakat jangan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadilah, kalau ini sampai dibiarkan apa tidak merusak kehidupan moral generasi bangsa, disisi lain ini juga ada Undang-undangnya yang melarang untuk melakukan perjudian apapun bentuknya judi," tegasnya.

"Langkah hukum tepat sekali untuk para pelaku judi sabung ayam, menutup tempat perjudian, dan memberikan sanksi yang berlaku sesuai undang-undang tersebut," ujarnya.

"Karena jika pihak kepolisian tutup mata, akan berdampak pada meningkatnya kriminalitas di wilayah Desa Gunungan, Kec. Dawar Blandong, Kab. Mojokerto. (Redho)

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: