Bojonegoro, SindoNews.id - Sebagai langkah mengurangi angka pernikahan dini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 19 Tahun 2023 terkait pemberian insentif cakap nikah. Di Perbup tersebut, setiap calon pengantin yang ber NIK Bojonegoro mendapatkan Insentif sebesar Rp 2,5 juta per orang.
Menurut Bupati Anna Mu’awanah pemberian insentif bagi para calon pengantin di Kabupaten Bojonegoro, merupakan kebijakan dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini dan penurunan angka stunting.
“Kebijakan ini sungguh-sungguh untuk mengurangi angka stunting dan mengurangi pernikahan dibawah umur. Karena angka stunting di Bojonegoro ini terus kita brantas,” tegasnya sebagaimana dikutip dari akun Instagram Bupati Anna @annamuawanah_
Bupati Perempuan pertama Bojonegoro ini juga mengungkapkan bahwa kebijakan Pemkab Bojonegoro dalam pemberian insentif bagi para calon pengantin yang baru saja keluar Perbup nya ini, merupakan satu-satunya di Indonesia. Dan akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk provinsi lain, Kabupaten lain belum ada pemberian Insentif untuk calon pengantin seperti di Bojonegoro ini. Dan selama perbup ini masih ada maka akan terus diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, Bupati Anna mengimbau para calon pengantin agar datang ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang beralamat di Jalan Patimura Nomor 1. Sebab di sana ada desk yang memberikan informasi insentif calon pengantin secara lengkap.
“Sebentar lagi Idul Adha, biasanya banyak yang menyelenggarakan pernikahan. Mudah-mudahan semuanya mendapatkan jodoh seperti yang diharapkan.
Dalam hal ini per orang mendapatkan insentif sebesar Rp 2,5 juta dan jika sepasang berasal dari Bojonegoro maka mendapatkan total Rp5 juta, bisa ditabung, beli kambing untuk dipelihara bahkan untuk berbulan madu,” pungkasnya.
Ketentuan Sasaran Penerima Insentif:
1. Merupakan penduduk Bojonegoro dibuktikan dengan KTP-el dan KK paling singkat telah tercatat 6 (enam) bulan sebelum melakukan pendaftaran pernikahan
2. Untuk mempelai pria berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
3. Untuk mempelai wanita berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan paling tinggi 30 (tiga puluh) tahun
4. Merupakan perkawinan yang pertama
Besaran insentif bagi calon pengantin diberikan dalam bentuk uang Sebesar Rp 2.500.000 per orang dengan KTP Bojonegoro
Permohonan Insentif:
1. Permohonan insentif calon pengantin diajukan secara tertulis Kepada Bupati melalui dp3akb dengan persyaratan, sebagai berikut:
- Surat Permohonan
- Fotokopi Ktp-El
- Fotokopi Kk
- Fotokopi surat tanda pendaftaran calon pengantin yang dikeluarkan oleh KUA untuk yang muslim atau dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk non muslim atau fotokopi akta perkawinan (bagi pasangan pengantin non muslim) atau buku nikah (bagi pasangan pengantin muslim) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Diverifikasi Oleh Tim Verifikator.
2. Permohonan insentif calon pengantin sebagaimana dimaksud diajukan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perkawinan dilangsungkan.
CP Cakap Nikah : 082257658764 (Chat Only). [redho]
Post A Comment:
0 comments: