Surabaya, SindoNews.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot jabatannnya karena telah positif mengkonsumsi narkoba dan melakukan pungutan liar (Pungli).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati bahwa pihaknya melakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap semua Kajari yang ada di Jawa Timur.
Tes urine itu dilakukan untuk mengkroscek kesehatan dan pelanggaran para anggotanya se-Jatim. Hal itu dilakukan ketika ada kunjungan kerja (kunker) DPR RI beberapa 12 Mei 2023 lalu.
"Dari sana semua Kajari menjalani pemeriksaan tes urine dari Polda Jatim," Mia Amiati, Sabtu (10/6/2023).
Dalam rangka Pengawasan Melekat (Waskat), Mia menjelaskan dirinya melakukan test urine dan rambut terhadap para Kajari se-Jatim.
"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine, termasuk biaya yang diperlukan," ujarnya.
Tes urine dengan pengecekan sample rambut sudah didapatkan dari Polda Jatim pada keesokan harinya, yakni 16 Mei 5 2023.
Terlihat bahwa ada 1 orang yang dinyatakan positif narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina.
Kata dia, berdasarkan data yang dimiliki, yakni kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, barulah diketahui bila hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
"Selanjutnya, saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," tuturnya.
Sedangkan, tidak hanya mengkonsumsi narkotika, Andi diduga melakukan pungutan liat (pungli). Kejati Jatim pun mengkroscek hal itu.
"Respon saya selaku Kajati di Jawa Timur yang memiliki 38 Kejari ketika mengetahui masih ada Jaksa nakal atau mendapat laporan di wilayah Jatim, yang pertama kali dilakukan adalah saya akan menugaskan Aswas Kejati Jatim untuk segera mengklarifikasi atas dugaan adanya kenakalan dari jaksa atau TU tersebut," ungkapnya.
Dengan perbuatannya, Andi Irfan Syafrudin dipindahkan ke Badiklat Kejaksaan RI sebagai Jaksa Fungsional. Sementara Kepala Kejari Madiun akan digantikan Reopan Saragih sebagai pelaksana tugas (Plt).
"Surat Keputusan pencopotannya baru keluar Kamis (8/6/2023), dan saat ini Reopan Saeagih akan menjadi Plt Kejari Madiun," pungkasnya. [redho]
Post A Comment:
0 comments: