Jambi, Sindonews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan jajaran berhasil menangkap tiga orang buronan pada BB semester 1 tahun 2023 ini.

Ketiga buronan yang ditangkap adalah Edoh binti Darta, Musashi Pangeran Batara dan Muhammad Atiq.

Hal ini disampaikan Kajati Jambi Elan Suherlan yang didampingi oleh Asintel Nophy T. Suoth dalam pers rilis, Jumat (21 Juli 2023.

"Tiga DPO berhasil ditangkap ditahun 2023 ini dan masih ada sisa 8 orang DPO," ujar Kajati Elan Suherlan.

Sementara delapan orangnya masih buron atau dicari. Delapan nama itu adalah :

  1. Sanggam Parapat kasus penipuan
  2. Asril bin Hening kasus penipuan
  3. Dadang Saputra kasus perlindungan anak
  4. Mardedi Susanto alias Atok bin H Bakar kasus pidana kekerasan
  5. Joni Rusman kasus korupsi Disdikpora Sarolangun
  6. Zulfikar bin Adnan kasus Minerba tanpa ijin
  7. Leo Darwin anak dari Leo Chandra dalam kasus korupsi gaga bayar MTN (medium term note) Bank Jambi Tahun 2017-2018
  8. Efda Yani binti Buyung Jamek dalam kasus penggelapan dalam jabatan.

Hingga saat ini Tim Tabur tetap melakukan pemantauan terhadap para buronan, dan apabila masyarakat mengetahui keberadaannya dapat menghubungi kejaksaan negeri seluruh Indonesia. (RI)

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: