Jambi, SindoNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menyita aset milik eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon tersangka korupsi gagal bayar. Aset yang disita kali ini ialah 4 bidang tanah milik tersangka.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharanny mengatakan 4 bidang tanah itu berada di 3 wilayah kabupaten. Ialah masing-masing berada di Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Lexy mengatakan proses penyitaan 4 aset tanah di 3 wilayah itu dilakukan selama satu pekan terakhir ini.

"Lokasi 4 aset itu berada di Kenali Besar, Kota Jambi, 2 bidang tanah dan bangunan di Desa Mendalo dan Desa Sungai Duren, Kabupaten Muaro Jambi dan yang terakhir tanah seluas 16.000 m2 berada di Desa Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat , Kabupaten Tanjung Jabung Timur," ungkapnya.

Ditegaskan Lexy, penyitaan empat aset tanah dan bangunan milik YEH itu dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat serta dihadiri penasehat hukum tersangka.

"Tim juga telah melakukan pemasangan tanda penyitaan di empat lokasi tersebut," katanya.

Sebelumnya diketahui, Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note (MTN) atau surat berharga berbasis hutang tahun 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) ke Bank Jambi. Nilai korupsi dari perkara ini mencapai Rp 310 miliar.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah:

  1. LD, selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit dan Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP).
  2. DS, selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.
  3. AI, selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019).
  4. YEH atau Yunsak El Halcon, selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan terakhir jabat Dirut Bank Jambi.
Rill/RI

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: