Jambi, SindoNews.id - Suasana Kejati Jambi saat eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon diperiksa dengan status tersangka oleh Kejati Jambi. 

Pemeriksaan itu untuk mempercepat pemberkasan dan persidangan dalam kasus dugaan pidana korupsi Bank Jambi senilai Rp 310 miliar.

"Iya, kita periksa yang bersangkutan guna mempercepat pemberkasan dan persidangan. Dia (Yunsak El Halcon) diperiksa dengan didampingi oleh penasehat hukumnya," kata Asisten Intelijen Nophy T. Suoth, Senin (7/8/2023).

Pemeriksaan itu dilakukan pukul 11.00 WIB, dengan terlihat tersangka El dikawal secara ketat.

Sejak El Halcon melakukan praperadilan, Jaksa juga telah membuktikan bahwa Eks Dirut Bank Jambi itu telah bersalah bahkan juga terlibat dalam TPPU.

Beberapa aset-aset El Halcon pun juga ikut disita oleh Jaksa sebagai bentuk upaya TPPU dalam kasus gagal bayar Bank Jambi itu.

"Saat ini kita sudah menyita 6 aset dari tersangka berupa tanah dan bangunan," ujar Nophy.

Sebelumnya diketahui, Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEL) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp 310 miliar. YEL pun dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya selain disangkakan kasus korupsi, tersangka (Dirut Bank Jambi) juga akan dilakukan penyidikan dalam dugaan TPPU," kata Kajati Jambi, Elan Suherlan, 

El Halcon terjerat korupsi atas kasus gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) di tahun 2017-2018. Selain El Halcon, ada 3 tersangka lain yang juga ditetapkan tersangka di kasus itu

Mereka bertiga ialah LD Selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/ Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia)/Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP).

Kemudian, DS (Selaku Direktur Investment Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019), dan AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019)

Namun untuk tersangka DS berhasil menang di Praperadilan dan sempat dibebaskan. Akan tetapi usai dibebaskan dari tahanan, DS kembali diamankan dan ditetapkan tersangka dalam kasus TPPU. Rill/RI

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: