Tangerang, SindoNews.id - Sidang kasus perampasan hp milik korban bernama Haryati di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten pada Senin (4/9/2023) menyedot perhatian publik.

Pasalnya, Yossi Desmayanti selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menjerat ketiga terdakwa berinisial MA, MD dan KA dengan pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP.

Kuasa hukum para terdakwa, Pince Hariman, Rusman Nuryadin dan Ahmad Fudoli mengaku terkejut ada dua dakwaan yang disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya yang dilakukan JPU di Pengadilan Negeri Tangerang.

Para kuasa hukum menilai banyak hal dipaksakan dalam kasus tersebut.

"Sebenarnya kami kaget dengan adanya dua dakwaan, harusnya tadi hanya ada satu dakwaan. Koq menjadi satu rangkaian," kata Rusman bersama tim kuasa hukum lainnya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam pembelaannya, pihaknya mengurai kronologi kejadian dan tuntutan JPU kepada para terdakwa di hadapan majelis hakim Rahman Rajaguguk. 

"Tindak pidana yang di tuntut JPU ada dua dakwaan, sehingga hukuman terdakwa menjadi lama dengan nomor perkara 9499/Pid.B/2022 PN Tangerang," ujarnya.

Selain itu, para terdakwa telah di tuntut JPU dalam perkara nomor 948 telah melakukan (Double jeopardy).

"'Kami sebagai penasehat hukum sangatlah keberatan dua dakwaan tuntutan ," tegasnya.

Dalam persidangan, Haryati selaku korban dan saksi saat dihadirkan mengaku bahwa kronologis perampasan Hp merk Vivo miliknya terjadi di Perum Taman Raya Rajeg Jalan Raya Melati, Desa Mekarsari, Rajeg, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 01:30 WIB.

Ketika itu dirinya sedang menerima telpon bersama anaknya bernama Annisa Tri Agustin. Saat kejadian terdakwa MA sempat merampas Hp milik korban, namun korban mencoba mempertahankan barang miliknya dan terjadi tarik-menarik dengan terdakwa. Dalam pengakuannya korban di benarkan oleh terdakwa.

Sementara saksi Sudiyono tidak melihat tetapi mendengar teriakan korban dilokasi kejadian (locys delicti). Kemudian saksi datang menolong korban.

Sedangkan, Abdul Rahman anggota Polsek Rajeg membenarkan kejadian antara morban dan pelaku. Disaat itu, Abdul Rahman sedang piket dam mendapat informasi tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Abdul Rahman langsung meluncur ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan kedua pelaku MA dan MD

Kemudian satu orang pelaku KA sempat mencoba melarikan diri berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim. *Rill/Red

Axact

Jangan Pernah Menunda Kebaikan, Karena Tidak Akan Ada Waktu Yang Tepat.

Post A Comment:

0 comments: