Jakarta, sindonews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel kemungkinan baru akan diganti apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pras menyebut pemerintah masih menunggu proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/8), seperti dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Pras menambahkan pemerintah siap mengambil tindakan jika Noel terbukti bersalah. Namun, ia menegaskan pergantian tidak serta merta langsung dilakukan dalam bentuk reshuffle kabinet.
“Bahwa kemudian itu apakah akan terjadi pergantian yang itu diistilahkan reshuffle, belum tentu, tunggu dulu,” ujarnya.
Pras juga membuka peluang bahwa posisi Wamenaker dapat dikosongkan sementara atau menunjuk pejabat ad interim.
“Kan bisa misalnya pejabat sementara, atau mungkin penugasan khusus, mungkin ad interim, atau mekanismenya ada. Jadi pertanyaan jangan langsung kemudian apakah akan diganti, nanti kita lihat,” kata politikus Gerindra itu.
Sebelumnya, Noel tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia diciduk bersama sejumlah orang di kantor Kemenaker, Jakarta.
Berdasarkan informasi, dugaan pemerasan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang mengurus sertifikasi K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Penangkapan ini menjadikan Noel sebagai anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjaring OTT oleh KPK.
“Pemerasan,” singkat pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi. Rill/Red
Komentar0