TUO9BUW7TUW7TSd7TSMpGfdpTi==

Kejati Sumut Jadwalkan Pemeriksaan 4 Anggota DPRD Medan Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Mikro

Medan, sindonews.id - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD Kota Medan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan kewajiban pajak.

“Tim Pidsus Kejati Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan dan anggota DPRD Medan terhadap pengusaha mikro di Kota Medan,” kata Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, Selasa (19/8).

Husairi menyebutkan, pemeriksaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Adapun empat anggota DPRD Medan yang akan dimintai keterangan yaitu David Roni Sinaga, Golfried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo T.R. Pardede.

“Tim penyidik melakukan permintaan keterangan karena prosesnya masih penyelidikan. Pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD itu dijadwalkan pada Kamis dan Jumat,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyelidikan saat ini fokus pada pengumpulan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. Pihak Kejati juga telah melayangkan surat permintaan pemanggilan kepada Ketua DPRD Medan.

“Selain meminta keterangan, tim penyidik juga akan mengumpulkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Jadi, Kamis dan Jumat selain pemanggilan, juga ada permintaan dokumen yang dibutuhkan tim penyelidik,” pungkas Husairi. Rill/Lk

Komentar0

Type above and press Enter to search.