TUO9BUW7TUW7TSd7TSMpGfdpTi==

PN Jakarta Barat Gelar Mediasi Korban Penggusuran Kali Apuran Cengkareng

Jakarta, sindonews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar mediasi antara penggugat warga korban penggusuran Kali Apuran, Kecamatan Cengkareng dengan tergugat Pemprov DKI Jakarta dan Walikota setempat.

Dalam mediasi ini penggugat diwakili kuasa hukum Reza Muhammad Irfan, SH.,MH dari Kantor Hukum Madsanih Manong & Rekan.

"Hari ini kami menghadiri mediasi perkara nomor 561. Tadi ada beberapa para turut tergugat yang belum semuanya hadir, maka akan dilakukan pemanggilan untuk mediasi lanjutan pada Kamis 4 September mendatang," ujar Reza usai mediasi di PN Jakarta Barat, Kamis (28/8/2025).

Dalam mediasi tersebut, ia juga menyampaikan beberapa poin  ganti rugi atas permintaan kliennya.

"Klien kami menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 54.207.950.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 65 miliar kepada para tergugat. Dan nanti para tergugat akan merespon pada 4 September 2025," kata Reza.

Peristiwa penggusuran terjadi pada 2015, di masa Wali Kota Jakarta Barat Anas Efendy dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

Menurut Reza, mereka yang digusur merupakan warga yang tinggal di Kelurahan Kapuk dan Kedaung Kali Angke tanpa ada ganti rugi dengan alasan normalisasi sungai.

"Kliennya merupakan warga resmi DKI Jakarta memiliki KTP dan KK hingga membayar PBB. Mereka sudah puluhan tahun tinggal di lokasi itu," katanya.

Namun, warga mengaku tidak pernah menerima ganti rugi atas rumah maupun tempat usaha mereka yang digusur.

Untuk itu, Reza berharap kepada para tergugat untuk memberikan ganti rugi layak.

"Harapan kita para tergugat dapat menganti rugi yang layak, karena sampai hari ini klien kami tidak ada ganti rugi atau menerima sepersepun," beber Reza.

Sementara para tergugat yang hadir dari biro hukum Pemprov DKI dan Walikota Jakbar saat konfirmasi awak media terkait mediasi tersebut, enggan memberikan komentar. (Ivn)

Komentar0

Type above and press Enter to search.