Jakarta, sindonews.id - Pendakwah kondang asal Makassar, Ustaz Das'ad Latif, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui rekening pribadinya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening tersebut selama ini digunakan untuk menabung dana pembangunan masjid.
Lewat unggahan video di akun Instagram @dasadlatif1212 pada Kamis (7/8), Ustaz Das'ad menceritakan pengalamannya ketika hendak menarik dana dari rekening tersebut.
"Hari ini saya berencana membayar besi dan semen untuk pembangunan masjid. Jadi saya datang ke bank pemerintah untuk mengambil uang yang saya simpan," ujarnya.
Namun, saat tiba di bank, ia terkejut karena rekening tersebut telah diblokir. Penyebabnya adalah rekening dianggap dormant atau tidak aktif selama lebih dari tiga bulan.
"Setelah saya tiba, ternyata rekening saya diblokir karena tidak aktif selama tiga bulan," lanjutnya.
Ustaz Das'ad merasa heran karena dirinya mengikuti anjuran pemerintah untuk menabung, namun justru mendapatkan kendala saat hendak menggunakan dana tersebut.
"Namanya menabung, ya disimpan dulu. Kalau uangnya diambil terus, lebih baik disimpan di dompet. Tapi ini malah diblokir, padahal katanya kita diajak menabung," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa uang dalam rekening itu memang tidak besar, tetapi digunakan untuk tujuan mulia membangun masjid. Ia menyayangkan kebijakan pemblokiran rekening tidur yang menurutnya menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Saya paham tujuan kebijakan ini baik, supaya uang tidak disalahgunakan. Tapi tolonglah penerapannya jangan sampai menyusahkan rakyat. Harusnya bisa lebih bijak dan elegan," kritiknya.
Ia pun menyoroti pejabat yang berpendidikan tinggi dan digaji negara, seharusnya bisa membuat kebijakan yang justru memudahkan, bukan menyulitkan rakyat.
"Apa gunanya kalian sekolah tinggi-tinggi, lalu membuat kebijakan yang malah menyusahkan masyarakat? Harusnya falsafah negara itu membantu rakyat," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ustaz Das’ad berharap agar kasus ini cukup dialami olehnya dan tidak terjadi pada masyarakat kecil yang mungkin lebih terdampak secara ekonomi.
"Jangan anggap ini sebagai serangan atau teror. Anggaplah sebagai masukan untuk memperbaiki sistem keuangan negara," katanya.
Tanggapan PPATK: Pemblokiran untuk Lindungi Sistem Keuangan
Sebelumnya, PPATK menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran sementara terhadap rekening tidak aktif (dormant) dilakukan demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant," tulis PPATK melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, Jumat (25/7).
PPATK juga menegaskan bahwa dana dalam rekening tetap aman. Masyarakat yang keberatan dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir melalui formulir daring di tautan bit.ly/FormHensem.
Proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak bank dan PPATK dalam waktu 5 hingga 20 hari kerja. Jika tidak ditemukan indikasi transaksi mencurigakan, maka rekening akan dibuka kembali. Rill/Red
Comments0