TUO9BUW7TUW7TSd7TSMpGfdpTi==

Kecewa Tuntutan Ringan, Kuasa Hukum Tabrak Lari di Penjaringan Bakal Adukan JPU ke Kejati DKI

Jakarta, sindonews.id - Tim kuasa hukum keluarga korban tabrak lari berinisial S (82) di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ivon Setia Anggara (65) terlalu ringan.

Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong menilai tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan.

“Sejak awal, proses hukum terhadap perkara ini mengecewakan keluarga korban. Dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota, hingga penuntutan jaksa yang kembali memberikan tahanan kota, dan akhirnya ditutup dengan tuntutan ringan. Semua itu melukai rasa keadilan keluarga korban,” kata Madsanih usai mengikuti sidang dengan agenda pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, (25/9/2025)

Madsanih mengungkapkan, fakta di persidangan sudah jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Bahkan, keterangan saksi dan bukti CCTV memperkuat bahwa terdakwa lalai hingga menyebabkan nyawa orang lain hilang. 

"Tetapi, JPU hanya menuntut terdawa 1,5 tahun penjara dari ancaman maksimal 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009," ujarnya.

Atas kejanggalan ini, pihaknya bersama keluarga korban akan melayangkan pengaduan resmi ke Bidang Pengawasan Kejaksaan (Aswas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk meminta dibentuknya tim khusus yang mengusut kinerja JPU maupun atasan yang menangani perkara ini.

“Ini bukan hanya soal tuntutan ringan, tetapi juga soal integritas proses hukum. Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” ucap Madsanih.

Namun, ia juga percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat.

“Bukan sekedar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” tegas Madsanih.

Sementara anak korban, Haposan berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dapat memutuskan sidang dalam kasus tabrak lari yang dilakukan terdakwa Ivon Setia Anggara (65) secara adil.

"Harapan saya saat ini hanya kepada hakim untuk memberikan keputusan yang berat kepada terdakwa karena tuntutan yang disampaikan jaksa begitu rendah yakni hanya satu tahun enam bulan,” jelasnya.

Dia menilai tuntutan yang dilayangkan JPU kepada terdakwa sangat tidak masuk akal karena seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, rekaman CCTV secara jelas mengungkap kejadian yang merenggut nyawa orang tuanya.

“Mudah-mudahan hakim tergerak hatinya memutuskan dengan adil karena ancaman di pasal yang digunakan itu maksimal enam tahun penjara,”  beber Haposan. (ivn)

Komentar0

Type above and press Enter to search.