Jakarta, SINDONEWS.ID - Keluarga mendiang S (83), korban tabrak lari di Perumahan Taman Grisenda RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65).
“Kami berharap hakim punya keberanian dan pandangan objektif, agar bisa menjatuhkan vonis di atas tuntutan 1,5 tahun. Jangan hanya sebatas formalitas,” kata Haposan, anak korban, saat diwawancarai di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Menurutnya, sejak awal terdakwa tidak menunjukkan itikad baik, termasuk tidak pernah meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.
“Masa pledoinya minta bebas, padahal semua fakta persidangan sudah jelas. Dari awal tuntutan jaksa pun kami anggap terlalu ringan,” ujarnya.
Haposan menilai, vonis ringan tidak akan mencerminkan rasa keadilan, apalagi terdakwa masih bebas beraktivitas di luar karena tidak ditahan secara fisik maupun sebagai tahanan kota.
Sebelumnya, majelis hakim telah menyarankan terdakwa untuk meminta maaf. Namun, baru dalam sidang pledoi permintaan maaf itu disampaikan, yang kemudian ditolak oleh pihak keluarga.
“Kalau sekadar lips service (omong kosong), kami tidak bisa terima,” tegas Haposan.
Terdakwa didakwa Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman 1,5 tahun penjara, yang dinilai keluarga korban terlalu ringan.
Dalam agenda replik, JPU Rakhmat menolak nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun penasihat hukumnya.
“Terdakwa lalai saat berkendara hingga menabrak korban yang akhirnya meninggal dunia,” kata Rakhmat di persidangan.
Ia menjelaskan, korban mengalami pendarahan otak serta luka di kepala dan wajah. Terdakwa, yang mengaku baru selesai operasi katarak, menyadari menabrak sesuatu tetapi memilih melanjutkan perjalanan tanpa mengecek kondisi korban.
“Kami sangat berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis sesuai fakta persidangan, agar rasa keadilan terpenuhi,” pungkas Haposan. Rill/Ivn

Komentar0