TUO9BUW7TUW7TSd7TSMpGfdpTi==

Sidang Kasus Tabrak Lari di Penjaringan Memanas, Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun

Jakarta, sindonews.id - Sidang lanjutan kasus tabrak lari yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali ricuh, pada Kamis (18/9/2025).

Amarah keluarga almarhum S korban tabrak lari, (82), mendadak tak bisa menahan luapan emosi dan teriakan usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ivon Setia Anggara (65).

Anak korban, Haposan dan Linda secara tiba-tiba meradang lantaran jaksa penuntut hanya menuntut terdakwa Ivon lebih ringan.

Mereka menggebrak meja tempat terdakwa dan kuasa hukum guna meluapkan amarahnya ke meja serta membawa bukti-bukti foto mendiang ayahnya yang berlumuran darah tergeletak dipinggir jalan raya usai ditabrak terdakwa.

Sehingga petugas pengadilan turun tangan untuk meredakan kericuhan.

Haposan, menilai tuntutan tersebut terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan. 

“Dimana hatinya penuntut umum kalau hanya dituntut 1 tahun 6 bulan? Ini keterlaluan! Tabrak lari dengan bukti lengkap CCTV dan saksi hanya dituntut segitu. Hukum Indonesia sudah tidak ada,” tegas Haposan dengan nada tinggi.

Haposan mengungkapkan, sejak awal penanganan perkara di Satlantas Jakarta Utara, terdakwa Ivon hanya ditahan selama dua minggu sebelum penahanannya ditangguhkan. 

“Nyawa ayah saya hilang, tapi dia bisa bebas dan sekarang hanya dituntut 1,5 tahun. Logikanya di mana?,” sesalnya.

Sedangkan Linda menangis histeris sambil menunjukkan foto luka mendiang ayahnya.

“Lihat lukanya! Di mana keadilan? Saya cuma minta adil saja. Kenapa harus seperti ngemis untuk mendapatkan keadilan?” ujar Linda dengan suara lirih.

Linda menduga adanya praktik mafia hukum dalam perkara ini. Ia berencana melaporkan dugaan tersebut hingga ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Kalau perlu saya buat surat terbuka lewat Instagram untuk Presiden Prabowo. Karena ada mafia hukum di sini, saya yakin,” tegas dia.

Sementara, kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong menegaskan, pihaknya kecewa dengan rendahnya tuntutan jaksa.

Dalam fakta persidangan menunjukkan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, terlebih tidak ada perdamaian maupun permintaan maaf dari Ivon.

“Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara. Tapi hanya menuntut 1,5 tahun. Ini janggal. Kami akan menempuh upaya kontrol terhadap jaksa ke instansi berwenang agar ada penyelidikan,” beber Madsanih.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa. Rill/Ivn

Komentar0

Type above and press Enter to search.