TUO9BUW7TUW7TSd7TSMpGfdpTi==

Bongkar Muat di Area Terlarang Berulang, Warga Pertanyakan Pengawasan di Flyover Pasar Pagi

Jakarta, sindonews.id - Aktivitas bongkar muat kendaraan besar kembali menjadi perhatian warga di kawasan flyover Pasar Pagi, Jakarta Barat, Selasa malam (18/11/25). Dua mobil box dan satu kontainer tampak berhenti dan menurunkan barang di area yang telah dipasang rambu “Dilarang Berhenti”.

Menurut kesaksian warga, kegiatan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Aktivitas bongkar muat disebut sudah berlangsung lama dan kerap memicu kepadatan lalu lintas karena kendaraan besar yang berhenti menyebabkan penyempitan jalur.

Salah seorang warga yang berusaha menegur pekerja bongkar muat mengaku mendapat respons kurang bersahabat.

“Saya hanya bilang itu area dilarang berhenti, tapi salah satu pekerja menjawab bahwa mereka sudah puluhan tahun bongkar muat di sini, bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan berbagai instansi sampai tingkat wali kota,” ujar warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Klaim tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya. Pihak instansi terkait juga belum memberikan keterangan resmi.

Di sisi lain, aktivitas berhenti dan bongkar muat di lokasi yang memiliki rambu larangan jelas bertentangan dengan peraturan lalu lintas. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi wajib mematuhi rambu lalu lintas sebagaimana tercantum pada:

  • Pasal 106 ayat (4)(d): Pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas.
  • Pasal 287 ayat (1): Pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.
  • Pasal 162 ayat {1} : UU No.2/2009 tentang larangan bongkar muat di jalan raya.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan:

  • Pasal 118 ayat (1): Kendaraan dilarang berhenti di tempat yang terdapat rambu “Dilarang Berhenti”.
  • Pasal 118 ayat (3): Kegiatan bongkar muat hanya dapat dilakukan di lokasi yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

Pada tingkat daerah, ketentuan umum mengenai larangan berhenti atau parkir di flyover juga diatur dalam kebijakan lalu lintas DKI Jakarta, di mana flyover dan underpass termasuk area yang tidak diperbolehkan untuk berhenti kecuali dalam kondisi darurat.

Warga menilai pelanggaran yang berlangsung berulang ini menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya. Penyempitan jalur mendadak dapat memicu kemacetan dan meningkatkan potensi kecelakaan.

“Harapannya ada penertiban yang tegas, supaya jalannya kembali tertib dan aman,” ujar seorang warga lainnya.

Hingga saat ini, masyarakat sekitar menunggu langkah konkret dari instansi berwenang seperti Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat untuk mencegah kejadian serupa terus berulang. Rill/Lk

Komentar0

Type above and press Enter to search.