Nias Utara, detikline.com – Sejumlah warga Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, mempertanyakan kejelasan pelaksanaan Program Bantuan Bibit Ternak Babi Tahun Anggaran 2024.
Mereka melaporkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara bentuk bantuan yang dianggarkan dengan yang diterima di lapangan.
Menurut keterangan warga, bantuan yang seharusnya diberikan dalam bentuk ternak babi diganti menjadi uang tunai dengan nilai yang lebih rendah dari anggaran.
Pencairan tersebut juga disertai permintaan untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka menerima babi, meskipun barang tersebut tidak pernah disalurkan.
Tokoh pemuda sekaligus penerima bantuan, YL (inisial), mengaku tidak memiliki pilihan selain mengikuti permintaan tersebut.
“Kami dipaksa tanda tangan bahwa yang kami terima babi. Kalau tidak tanda tangan, tidak dapat bantuan. Padahal yang kami terima uang Rp1.500.000, yang seharusnya sekitar Rp2.200.000 sesuai APBDes,” ujarnya (25/11). Beberapa warga lain menyebut pemotongan mencapai sekitar Rp1 juta.
Mantan Kepala Desa Ononazara, Abinudin Hulu, menegaskan bahwa selama masa jabatannya, tidak pernah ada penggunaan surat pernyataan untuk penyaluran bantuan desa.
“Cukup berita acara, tanda terima, dan dokumentasi. Tidak pernah ada surat pernyataan seperti itu,” katanya (25/11).
Aktivis dan praktisi hukum berinisial EH menilai penggunaan surat pernyataan di luar prosedur dapat menjadi indikasi awal ketidaksesuaian administrasi. Ia menjelaskan bahwa dokumen tersebut bukan bagian dari standar Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan desa.
“Jika dokumen pokok seperti berita acara, daftar penerima, bukti pembelian, bukti transfer, bukti tanda terima, dan dokumentasi tidak ada lalu diganti dengan surat pernyataan, itu indikasi kuat pelaksanaan tidak sesuai APBDes,” jelasnya (24/11).
Program yang dijalankan pada masa Penjabat Kepala Desa Falentinus Zebua memiliki total anggaran Rp297.500.000. Berdasarkan penuturan sejumlah penerima, warga memperkirakan bahwa dana yang benar-benar tersalurkan hanya sekitar Rp181.475.000.
Dugaan selisih sekitar Rp116.025.000 inilah yang menjadi dasar kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan adanya perubahan bentuk bantuan tanpa dasar hukum atau pemotongan yang tidak mereka pahami.
EH menambahkan bahwa pola serupa kerap terjadi ketika bantuan barang tidak pernah disalurkan atau kegiatan dialihkan menjadi bantuan tunai tanpa mekanisme resmi.
Masyarakat Desa Ononazara kini menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara sebagai dasar proses lebih lanjut di Polres Nias. Mereka berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan kejelasan mengenai apakah program dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa Falentinus Zebua terkait laporan warga, namun hingga rilis ini diterbitkan, tanggapan resmi belum diperoleh. Rill/Lk

Komentar0