TUO9BUW7TUW7TSd7TSMpGfdpTi==

Fly Over Pasar Pagi: Jalur Bebas Hambatan atau Gudang Bongkar Muat Pribadi?

Jakarta Barat, sindonews.id -Hukum seolah hanya menjadi pajangan dinding di Fly Over Pasar Pagi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Aksi bongkar muat terjadi pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, tepat di seberang Pos Polisi Tambora.

Pemandangan ironis kembali tersaji, deretan 2 mobil boks besar dan satu unit kontainer dengan santainya "menguasai" badan jembatan untuk aktivitas bongkar muat. Padahal, tepat di depan mata para sopir tersebut, rambu dilarang berhenti berdiri tegak tanpa wibawa.

Meski dilakukan saat langit gelap dan arus kendaraan melandai, kesemrawutan ini bukan lagi insiden kebetulan, melainkan drama rutin yang sengaja dipelihara.

Memanfaatkan lengangnya malam bukan berarti menghalalkan pelanggaran; fly over yang seharusnya menjadi jalur cepat justru disulap menjadi 'gudang bayangan' oleh egoisme pelaku usaha yang merasa jalanan adalah milik pribadi setelah jam kerja usai.

Rambu Hanya Hiasan, Aturan Jadi Macan Kertas

Pelanggaran tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa: Pasal 106 ayat (4) menyebutkan, setiap pengguna jalan wajib mematuhi rambu lalu lintas.

Pasal 287 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda.

Pasal 162 ayat (1) menegaskan larangan melakukan kegiatan bongkar muat di badan jalan, karena dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan:

Pasal 118 ayat (1): Kendaraan dilarang berhenti di lokasi yang terdapat rambu “Dilarang Berhenti”.

Pasal 118 ayat (3): Aktivitas bongkar muat hanya boleh dilakukan di lokasi yang tidak mengganggu arus lalu lintas.

Tak hanya itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas juga menegaskan bahwa fly over merupakan ruang bebas gangguan, sehingga segala bentuk parkir dan aktivitas bongkar muat di atasnya dilarang keras.

Namun ironisnya, aturan yang jelas tertulis tersebut seolah kehilangan daya paksa. Di lapangan, pelanggaran terus terjadi tanpa penindakan berarti, membuat hukum tampak seperti pajangan semata.

"Aturan itu tertulis, tapi di lapangan seperti tidak berlaku. Mereka merasa aman karena mungkin pengawasannya hanya musiman," sindir seorang warga, yang  enggan disebutkan namanya. Minggu (28/12/2025).

Menunggu Korban atau Menunggu Pergerakan Aparat?

Dampak dari pembiaran ini sangat nyata:

Penyitaan Ruang Publik: Meski arus lalu lintas melandai di malam hari, keberadaan "gudang berjalan" ini menyita lajur vital dan memaksa pengendara lain bermanuver berbahaya. 

Risiko Nyawa: Di tengah minimnya penerangan malam, aktivitas di atas jembatan layang ini adalah bom waktu. Pengendara motor yang melaju kencang di jalan lengang berisiko menghantam kendaraan boks yang terparkir statis, menciptakan potensi kecelakaan fatal yang tak terhindarkan.

Wibawa Pemerintah: Membiarkan pelanggaran terang-terangan di bawah payung kegelapan malam hanya membuktikan bahwa hukum kita "tidur" saat matahari terbenam. Hal ini semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan aturan yang seolah-olah hanya berlaku jika ada petugas di siang hari.

Sentilan untuk Pemangku Kebijakan

Warga kini tidak butuh sekadar patroli lewat atau sekadar imbauan manis. Pertanyaannya sederhana: Sampai kapan fasilitas publik dijadikan properti pribadi oleh oknum pengusaha?

Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat kepolisian ditantang untuk membuktikan bahwa hukum di Jakarta Barat tidak tumpul saat berhadapan dengan roda-roda besar kontainer. 

Penindakan tegas, penderekan, hingga pencabutan izin trayek harusnya menjadi menu wajib bagi mereka yang menjadikan jalan raya sebagai area bisnis pribadi.

Jangan sampai publik berasumsi bahwa kemacetan ini adalah hasil dari "kerjasama diam-diam" karena minimnya tindakan di lapangan.

Upaya Konfirmasi dan Tindak Lanjut

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dinas Perhubungan Jakarta Barat dan Kepolisian Sektor Tambora untuk meminta keterangan terkait langkah pengawasan di titik tersebut, terutama pada jam-jam rawan di malam hari.

Masyarakat berharap ada tindakan konkret, mulai dari patroli rutin hingga sanksi gembos ban atau derek bagi kendaraan yang nekat berhenti. 

Tanpa tindakan tegas, aturan dilarang berhenti di fly over akan tetap menjadi slogan tanpa makna, sementara keselamatan publik terus dipertaruhkan demi kepentingan segelintir pihak. 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak pemilik angkutan maupun pengusaha terkait untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas bongkar muat ini.

Kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang demi kepentingan publik dan keselamatan bersama di jalan raya. Rill/Red

Komentar0

Type above and press Enter to search.