![]() |
| Aktivis Ibu dan Anak Lala Komalawati |
Tangerang Selatan, sindonews.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Rawa Buntu, Tangerang Selatan, kembali menyoroti lemahnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Aktivis sosial ibu dan anak, Lala Komalawati, menilai peristiwa tersebut tidak bisa dilihat semata sebagai tindakan individu, melainkan sebagai kegagalan sistemik.
Menurut Lala, fakta bertambahnya jumlah korban menunjukkan adanya celah serius dalam mekanisme pengawasan sekolah serta minimnya sistem pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
“Jika dugaan ini benar dan berlangsung dalam waktu lama, pertanyaannya bukan hanya siapa pelakunya, tetapi di mana pengawasan sekolah, di mana sistem perlindungan anak, dan mengapa tidak terdeteksi sejak awal,” ujar Lala, Rabu (21/1).
Ia menegaskan bahwa sekolah sebagai institusi negara memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjamin keamanan peserta didik. Oleh karena itu, setiap kasus kekerasan seksual di sekolah harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh, mulai dari rekrutmen tenaga pendidik hingga mekanisme pengawasan harian.
Lala juga menyoroti belum optimalnya sistem pelaporan di sekolah. Menurutnya, banyak anak korban kekerasan seksual tidak berani melapor karena relasi kuasa antara guru dan murid, serta tidak tersedianya kanal pengaduan yang aman dan ramah anak.
“Anak berada pada posisi yang sangat lemah. Tanpa sistem pelaporan yang jelas, aman, dan berpihak pada korban, kekerasan akan terus tersembunyi,” katanya.
Lebih lanjut, Lala menilai penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali baru bergerak setelah kasus mencuat ke publik. Padahal, pencegahan semestinya menjadi fokus utama.
“Negara tidak boleh selalu reaktif. Harus ada kebijakan pencegahan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan, bukan sekadar penindakan setelah kejadian,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemulihan korban yang komprehensif, termasuk pendampingan psikologis jangka panjang, perlindungan identitas anak, serta jaminan keberlanjutan pendidikan tanpa stigma.
Selain itu, Lala mendorong adanya audit internal dan eksternal di lingkungan sekolah, termasuk evaluasi terhadap kepala sekolah dan pengawas pendidikan, guna memastikan tanggung jawab institusional berjalan sebagaimana mestinya.
“Kekerasan seksual di sekolah bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi cerminan lemahnya tata kelola perlindungan anak. Jika sistem tidak dibenahi, kasus serupa berpotensi terus berulang,” ujarnya.
Lala berharap aparat penegak hukum menangani kasus ini secara transparan dan tuntas, sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat sistem perlindungan anak di satuan pendidikan. Rill/Red

Komentar0