Jakarta, sindonews.id - Kementerian Hukum (Kemenkum) memberikan penjelasan terkait sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, menyusul mulai berlakunya kedua regulasi tersebut pada 2 Januari 2026.
Penjelasan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1). Sejumlah pasal menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi berdampak pada kebebasan berpendapat, privasi, serta perlindungan hak kelompok minoritas.
Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan
Wakil Menteri Hukum Edward OS Hiariej atau Eddy menjelaskan, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru berbeda dengan ketentuan lama yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Eddy, pasal tersebut kini dibatasi sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden.
“Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal penghinaan terhadap penguasa umum harus merupakan delik aduan,” kata Eddy.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut dimaksudkan untuk melindungi harkat dan martabat Presiden sebagai personifikasi negara, sebagaimana perlindungan terhadap kepala negara asing.
Namun demikian, Eddy menegaskan bahwa unsur pidana hanya berlaku apabila terdapat tindakan menista atau memfitnah. “Menista atau memfitnah merupakan tindak pidana di mana pun,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman menekankan pentingnya membedakan antara penghinaan dan kritik. Ia memastikan tidak ada langkah hukum terhadap kritik atas kebijakan pemerintah.
“Kalau yang disampaikan adalah kritik terhadap kebijakan, saya rasa tidak ada masalah,” ujar Supratman.
Penghinaan terhadap Lembaga Negara Dibatasi
Eddy menjelaskan, tidak semua lembaga negara dapat melaporkan penghinaan. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut hanya berlaku untuk Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ancaman pidana hanya berlaku jika penghinaan ditujukan kepada lembaganya, bukan pejabat perorangan. Ketentuan ini disebut berbeda dengan KUHP lama yang cakupannya lebih luas.
Penggunaan Stiker dan Meme Tetap Diperbolehkan
Menteri Hukum Supratman menyatakan masyarakat tetap diperbolehkan menggunakan stiker dan meme yang menampilkan pejabat negara. Namun, ia mengingatkan agar tidak membuat konten yang bersifat tidak senonoh.
“Kalau stiker yang wajar tidak ada masalah. Yang tidak diperbolehkan adalah yang melanggar kesusilaan,” kata Supratman.
Demonstrasi Cukup dengan Pemberitahuan
Terkait aksi demonstrasi, Wamenkum Eddy menegaskan bahwa penyelenggara tidak perlu meminta izin kepolisian, melainkan cukup menyampaikan surat pemberitahuan.
Pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat mengatur lalu lintas dan menjaga hak pengguna jalan lain. Eddy menyebut, jika terjadi kerusuhan namun prosedur pemberitahuan telah dipenuhi, penanggung jawab tidak serta-merta dipidana.
Pemerintah, menurut Supratman, memastikan pemberlakuan KUHP dan KUHAP tidak membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Pasal Perzinaan Tetap Delik Aduan
Supratman menjelaskan, ketentuan perzinaan dalam KUHP baru pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan aturan lama. Perbedaannya terletak pada perluasan perlindungan, khususnya terhadap anak.
Baik dalam KUHP lama maupun baru, pasal perzinaan tetap bersifat delik aduan dan hanya dapat dilaporkan oleh pasangan sah atau orang tua.
Pihak yang berhak mengadu sangat terbatas, yakni suami/istri bagi yang terikat perkawinan, atau orang tua bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Kajian Komunisme Tidak Dipidana
Menkum menegaskan kajian akademik mengenai komunisme, marxisme, dan leninisme tidak termasuk tindak pidana. Namun, penyebaran ideologi tersebut tetap dilarang karena bertentangan dengan Pancasila.
Restorative Justice Tidak Berlaku untuk Semua Perkara
Dalam KUHAP baru, mekanisme restorative justice tidak dapat diterapkan untuk semua tindak pidana. Kejahatan seperti terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual dikecualikan.
Setiap penerapan restorative justice, menurut Supratman, harus melalui penetapan pengadilan dan memenuhi syarat tertentu, termasuk persetujuan korban.
Penangkapan Tanpa Izin Pengadilan dan Peran Polri
Eddy menjelaskan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena pertimbangan geografis dan efektivitas penegakan hukum. Meski demikian, upaya praperadilan tetap dapat ditempuh.
Sementara itu, Polri ditetapkan sebagai penyidik utama untuk mengoordinasikan penyelidikan berbagai tindak pidana, termasuk yang selama ini ditangani penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Meski begitu, PPNS tetap memiliki kewenangan dengan koordinasi dan pengawasan Polri. Rill/Lk

Komentar0