TUO9BUW7TUW7TSd7TSMpGfdpTi==

Mahasiswa Universitas Terbuka Perbaiki Permohonan Uji Materi Pasal Perzinaan UU KUHP di MK

Jakarta, sindonews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang diajukan oleh sepuluh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka, Selasa (27/1/2026).

Dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 tersebut, para Pemohon memperluas objek pengujian dengan menambahkan Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP. Perbaikan permohonan disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Para Pemohon menilai norma pasal-pasal tersebut berpotensi membuka ruang intervensi negara ke dalam ranah privat melalui mekanisme delik aduan.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada orang tua atau anak untuk mengadukan aktivitas relasional pribadi seseorang, sehingga dinilai dapat memengaruhi keseimbangan relasi dalam keluarga.

Kuasa hukum Pemohon, Lala Komalawati, menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap individu dewasa yang menjalin hubungan intim secara konsensual namun tidak memperoleh persetujuan dari keluarga.

“Dalam kondisi tertentu, konflik keluarga yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog justru berpotensi berubah menjadi persoalan pidana karena adanya mekanisme pengaduan dalam pasal-pasal tersebut,” ujarnya Lala di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Para Pemohon yang tercatat dalam perkara ini yakni Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M, Luciana Ary Sibarani, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari.

Mereka berstatus sebagai mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka dan menyatakan memiliki kepentingan konstitusional dalam pengujian norma tersebut.

Selain itu, Pemohon juga menyoroti ketidakjelasan rumusan norma (vague of norm) dalam Pasal 411 dan Pasal 412 UU KUHP yang dinilai berpotensi menghambat kegiatan akademik, termasuk pembelajaran, penelitian, dan analisis hukum.

Ketidakjelasan tersebut dinilai tidak memberikan parameter hukum yang pasti, termasuk mekanisme perlindungan bagi pihak yang diadukan dari potensi penyalahgunaan pengaduan.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai secara terbatas sebagaimana rumusan yang diajukan oleh Pemohon. Rill/Red

Komentar0

Type above and press Enter to search.