Jakarta, sindonews.id - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diduga berasal dari unsur TNI.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3), Yusri menyebut keempat terduga merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI (Denma BAIS) dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku merupakan anggota Denma BAIS TNI,” ujar Yusri.
Ia menjelaskan, empat orang tersebut kini telah diamankan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keempatnya masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Menurut Yusri, NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sementara ES berpangkat sersan dua.
Meski telah diamankan, Yusri menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan status mereka masih sebagai terduga. Saat ini, keempatnya dikenakan Pasal 467 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 7 tahun.
Peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis (12/3) malam oleh orang tak dikenal. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kaki serta gangguan penglihatan. Hasil pemeriksaan medis menyebutkan korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Menanggapi kasus ini, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas insiden tersebut.
Pihak TNI menyatakan akan terus melakukan pendalaman guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel. Rill/Red

Komentar0