Jakarta, sindonews.id - Direktur PT. Sarang Tehnik melaporkan Adi Ismanto dan Wawan Kurniawan dkk, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan telah menduduki lahan perusahaan secara tidak sah dan tanpa hak.
Pelapor merasa dirugikan karena lahan milik perusahaanya telah diduduki dan berdiri sejumlah bangunan semi permanen yang dijadikan hunian rumah tinggal dan kegiatan usaha.
"Saya terpaksa lakukan upaya hukum untuk menyelamatkan aset saya, aset tersebut ingin saya pakai," ucap Imelda Ratnawati, Direktur PT. Sarang Tehnik didampingi kuasa hukumnya, Ius Noning dari Kantor Hukum HSAP & Rekan, kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Laporan dilayangkan Imelda lewat kuasa hukum ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi: LP/B/7818/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 30 Oktober 2025, ditangani Unit V Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sudah bergulir pemeriksaan, kabar terakhir saya terima sudah masuk ke tahap penyidikan," ujar Ius Noning, kuasa hukum pelapor.
Ius Noning menyebut ada 10 warga yang ia laporkan sebagai terlapor, yakni; Adi Ismanto, Wawan Kurniawan, Kurnia, Anen, Saleh, Kasori, Suwondo, Wakhyuningsih, Wakir dan Enah. Mereka diancam Pasal 167 KUHP dan "Ini laporan pertama, tidak tertutup kemungkinan ada laporan menyusul," ancam Ius Noning.
Upaya Mediasi Gagal, Permintaan Warga Diluar Kewajaran
Ius Noning mengatakan, sebelum kasusnya berproses ke tahap penyidikan, 69 KK warga pemukim liar di lahan PT. Sarang Tehnik telah dilakukan upaya mediasi secara persuasif dan somasi pada tahap awal.
Dari somasi itu, 10 warga penghuni tersebut bersedia secara sukarela untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan huniannya.
Tiap KK yang membongkar bangunan yang ditempatinya menerima uang kerohiman sebesar Rp 10 juta.
Mereka adalah; Ade Supiyana (Ketua RW 003 dan M. Yudha), Aldi Rahmawan, Didi Rohandi, Ahyadi, Ilan Maulana, Salbiah, Mohamad Wasid, Supyani, Maman Suparman dan Zairul.
"Mereka langsung menerima uang kerohiman yang diberikan pemilik lahan, karena mereka menyadari lahan yang mereka tempati bukan milik mereka," ujar Ius Noning.
Akan tetapi, bagi Adi Ismanto dan Wawan dkk, upaya persuasif yang dilakukan pemilik lahan dianggap sebelah mata.
Warga dari kelompok ini menolak hengkang mengosongkan bangunan yang ditempatinya dengan alasan nilai kerohiman yang ditawarkan terlalu kecil. Mereka menuntut ganti rugi Rp 150 juta per unit bedeng.
"Klien kami sudah berbaik hati, tetapi mereka minta ganti rugi Rp 150 juta per kepala Keluarga/bedeng , ya gak masuk akal, dong," terang Ius Noning geleng kepala.
Pengacara muda itu menyayangkan gagalnya proses mediasi tersebut yang berujung ke ranah pidana. "Karena perdatanya tidak ada titik temu, ya diselesaikan secara pidana, biar ketahuan siapa yang benar dan siapa yang salah," sambungnya.
Kronologis Masalah
PT. Sarang Tehnik adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor. Tanah tersebut mempunyai luas 21.701 M², terletak di Jalan Manis Kiri RT 003/RW 001, Desa/Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Imelda Ratnawati selaku Direktur PT. Sarang Tehnik, mengatakan lahan tersebut berlegalitas dan sah, berdasarkan SHGB No 10/Manis Jaya, dengan tenggat masa berlaku hingga 2035.
Ius Noning mensinyalir upaya persuasif yang dilakukannya mengalami hambatan akibat adanya campur tangan pihak-pihak yang mencari keuntungan di dalam persoalan tersebut.
Alhasil, pemilik lahan mendapat penolakan dari sejumlah KK yang hingga kini masih bertahan di atas lahan tersebut.
"Mereka mau minta ganti untung yang nilainya tak wajar, dari mana ceritanya," imbuh Ius Noning dengan heran.
Padahal, terangnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), kuasa hukum PT. Sarang Tehnik itu telah menjelaskan secara rinci di hadapan Komisi 1 DPRD, bahwa tanah tersebut adalah milik PT. Sarang Tehnik berdasarkan SHGB No. 10/Manis Jaya.
Bahkan, penjelasan tersebut disaksikan dan dibenarkan oleh pihak BPN yang menyatakan bahwa kepemilikan tanah tersebut adalah sah milik PT Sarang Tehnik dan Hak Guna Bangunan dan berlaku sampai 2035. Rill/Red

Komentar0