TUO9BUW7TUW7TSd7TSMpGfdpTi==

Crane Proyek RS Brawijaya Lintasi Permukiman, Warga Protes Keras: Keselamatan Dipertaruhkan

Tangerang, sindonews.id - Proyek pembangunan Tower 2 Rumah Sakit Brawijaya milik PT KAI Medika Indonesia di Jalan KH Mas Mansyur No. 2, Kota Tangerang, menuai penolakan dari warga.

Keberadaan tower crane setinggi sekitar 55 meter yang menjangkau area permukiman menjadi pemicu utama keresahan.

Crane yang berdiri sejak 7 April 2026 tersebut dilaporkan melintas di atas wilayah RW 01 dan RW 02 Komplek Pinang Indah, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang. Warga mengaku khawatir terhadap potensi risiko keselamatan, terutama kemungkinan jatuhnya material proyek.

Ketua RW 02, Irfan Pilliang, menyebut kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut keselamatan warga yang tinggal di sekitar lokasi proyek.

Minim Sosialisasi, Warga Layangkan Keberatan

Warga menilai proyek berjalan tanpa sosialisasi yang memadai. Meski pihak pengelola disebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi penjelasan terkait potensi dampak proyek.

Surat keberatan telah dilayangkan pada 8 April 2026 kepada pihak RS Brawijaya dan ditembuskan ke pemerintah setempat. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi yang diterima warga.

Selain faktor keselamatan, warga juga menyoroti potensi dampak lain seperti peningkatan lalu lintas kendaraan proyek, debu, hingga kekhawatiran terhadap pengelolaan limbah rumah sakit.

Mediasi Tanpa Hasil, Camat Soroti Minimnya Itikad Baik

Upaya mediasi yang difasilitasi Kecamatan Pinang pada Jumat (17/4) belum membuahkan hasil setelah pihak RS Brawijaya tidak hadir.

Camat Pinang, Syarifuddin Harja Winata, menyayangkan ketidakhadiran tersebut dan menilai komunikasi dengan warga seharusnya menjadi prioritas.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak rumah sakit dalam mediasi yang telah difasilitasi. Padahal forum tersebut penting untuk menjembatani komunikasi dengan warga. Meskipun perizinan seperti PBG telah dimiliki, aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Ia juga mendorong adanya transparansi dari pihak pengelola proyek.

“Kami berharap pihak pengelola proyek segera membuka ruang komunikasi yang transparan serta menjelaskan langkah mitigasi risiko kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan," lanjutnya.

Crane Melampaui Batas Lahan, Risiko Disorot

Warga menyebut pemasangan crane dilakukan di sudut lahan sehingga jangkauannya melampaui batas proyek dan melintas di atas jalan umum serta permukiman. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan, khususnya saat proses pengangkutan material.

Sejumlah warga meminta agar metode konstruksi ditinjau ulang untuk menghindari potensi risiko.

Kuasa Hukum: Warga Punya Hak atas Rasa Aman

Kuasa hukum warga dari MTA Law Firm, Endang Sutisna, S.H., menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap kegiatan pembangunan.

“Setiap kegiatan pembangunan wajib menjamin keselamatan masyarakat di sekitarnya. Jika terdapat aktivitas konstruksi yang berpotensi membahayakan, seperti crane yang melintas di atas permukiman, maka hal tersebut perlu dievaluasi secara serius,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa warga memiliki hak hukum yang harus dihormati.

“Hak atas rasa aman adalah bagian dari perlindungan hukum bagi masyarakat. Apabila tidak ada jaminan keselamatan yang memadai, maka warga berhak menyampaikan keberatan, bahkan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tutup Sutisna.

Menunggu Klarifikasi Pihak RS

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Brawijaya belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut. Rill/Lk

Komentar0

Type above and press Enter to search.